Tersangka Korupsi di Semarang Sikat 70% Duit Kebersamaan PNS

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu/Medcom.id/Candra.

Tersangka Korupsi di Semarang Sikat 70% Duit Kebersamaan PNS

Candra Yuri Nuralam • 28 August 2024 14:35

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan soal uang kebersamaan di kasus dugaan rasuah di Pemerintahan Kota (Kota) Semarang. Dana itu dikumpulkan pegawai negeri sipil (PNS) di sana, untuk menyamakan pendapatan.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut uang kebersamaan merupakan dana dari PNS penarik pajak di Pemkot Semarang. Namun, ada sebagian pegawai yang tidak menerimanya.

“Jadi, yang dimaksud uang kebersamaan begini, di dalam ruangan ini misalkan ada 40 orang, 20 orangnya itu menjadi petugas pemungut pajak. Sedangkan 20 orangnya lagi tidak, dia ada admin, yang ngurusin, segala macam lah, prosedural tugasnya dan lain-lainnya, seperti itu ya,” kata Asep di Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024.

Asep menjelaskan para PNS menyisihkan pendapatannya untuk dimasukkan dalam celengan kebersamaan. Uang yang terkumpul diberikan kepada pegawai yang bekerja sebagai admin sampai pengurusan dokumen.
 

Baca: Uang Kebersamaan jadi Dalih Pemotongan Upah PNS Semarang

“Misalkan masing-masing diberikan Rp10 ribu, untuk 20 orang, Rp10 ribu semuanya sama, seperti itu, anggap lah sama. Nah yang 20 lainnya itu kan tidak dapat,” ucap Asep.

KPK sejatinya menilai uang kebersamaan merupakan niat baik para PNS di Semarang. Namun, urunan itu dimanfaatkan para tersangka untuk memperkaya diri sendiri.

Menurut Asep, tersangka itu meminta dana terbesar dari celengan kebersamaan yang dikumpulkan para PNS. Permintaan bahkan sampai 70 persen dari uang yang dikumpulkan.

“Misalkan saya yang pimpinannya, saya bilang, ‘ya kalau anda enggak ngasih bagian 70 persen, ya saya bisa alihkan kepada orang lain’ kan gitu,” ujar Asep.

Permintaan itu dibarengi dengan pemaksaan. Karenanya, KPK menerapkan pasal pemerasan dalam kasus korupsi di Semarang ini.

“Jadi mereka akhirnya mau tidak mau ada pemaksaan di situ. Makanya digunakan adalah pemotongan, pasal pemotongan, jadi, dia memaksa di situ, bukan sukarela dari orang-orang tersebut memberikan kepada si yang lainnya,” ucap Asep.

KPK secara maraton menggeledah 66 lokasi terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Penyidik mengambil dokumen, barang bukti elektronik, sampai Rp1 miliar dan EUR9.650.

Ada tiga dugaan korupsi yang diusut KPK di Semarang. Perkaranya yakni dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi.

KPK sejatinya ogah membeberkan nama tersangka dalam kasus ini. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun mereka yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Suami Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gapensi Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)