Ilustrasi KPK/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 22 August 2024 07:28
Jakarta: Fakta baru terungkap dalam korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang. Fakta tersebut diungkap enam pegawai negeri sipil (PNS) Semarang yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 21 Agustus 2024.
“Untuk PNS didalami terkait dengan penerimaan upah pungut serta potongan untuk iuran kebersamaan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 22 Agustus 2024.
Pemeriksaan penyidik KPK dilakukan di Polrestabes Semarang. Tessa memerinci inisial para saksi, mereka yakni AN, HA, IM, KBR, P, dan RD.
KPK belum bisa membeberkan total pemotongan upah PNS yang dipotong tiap bulannya. Informasi itu dijelaskan dalam penahanan tersangka.
KPK secara maraton menggeledah 66 lokasi terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Penyidik mengambil dokumen, barang bukti elektronik, sampai Rp1 miliar, dan EUR9.650.
Baca: Rasuah di Semarang Diusut Lewat 12 Saksi |