Uang Kebersamaan jadi Dalih Pemotongan Upah PNS Semarang

Ilustrasi KPK/Medcom.id/Candra

Uang Kebersamaan jadi Dalih Pemotongan Upah PNS Semarang

Candra Yuri Nuralam • 22 August 2024 07:28

Jakarta: Fakta baru terungkap dalam korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang. Fakta tersebut diungkap enam pegawai negeri sipil (PNS) Semarang yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 21 Agustus 2024.

“Untuk PNS didalami terkait dengan penerimaan upah pungut serta potongan untuk iuran kebersamaan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 22 Agustus 2024.

Pemeriksaan penyidik KPK dilakukan di Polrestabes Semarang. Tessa memerinci inisial para saksi, mereka yakni AN, HA, IM, KBR, P, dan RD.

KPK belum bisa membeberkan total pemotongan upah PNS yang dipotong tiap bulannya. Informasi itu dijelaskan dalam penahanan tersangka.

KPK secara maraton menggeledah 66 lokasi terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Penyidik mengambil dokumen, barang bukti elektronik, sampai Rp1 miliar, dan EUR9.650.
 

Baca: Rasuah di Semarang Diusut Lewat 12 Saksi

Ada tiga dugaan korupsi yang diusut KPK di Semarang. Perkaranya yakni dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi.

KPK sejatinya ogah membeberkan nama tersangka dalam kasus ini. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun mereka yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Suami Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gapensi Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)