Kuasa hukum saksi kasus pembunuhan Vina dan Eki, Dede, Suhendra Asido Hutabarat. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 23 July 2024 17:32
Jakarta: Kuasa hukum saksi kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, Dede, mengaku diperintah Iptu Rudiana memberikan kesaksian bohong pada 2016. Sehingga, semua kesaksian yang disampaikan di berita acara pemeriksaan tidak benar.
"Jadi sebagaimana teman-teman sudah ketahui, di mana klien kami juga saudara Dede sudah memberikan secara langsung keterangannya. Jadi memang benar peristiwa yang disampaikan dalam berita acara itu tidak pernah terjadi," kata kuasa hukum Dede, Suhendra Asido Hutabarat, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2024.
Suhendra menjelaskan awal mula kliennya terpaksa bersaksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Saat itu, Aep, saksi lainnya menghubungi Dede untuk minta diantarkan ke Polres Cirebon.
Suhendra menyampaikan Dede tidak mengetahui tujuan Aep ke Polres Cirebon. Sampai di kantor polisi, Aep dan Dede bertemu dengan Iptu Rudiana, ayah Eky.
"Kemudian, disampaikanlah untuk memberikan keterangan, sebagai saksi peristiwa meninggalnya anaknya Pak Rudiana," ungkap Suhendra.
Menurut dia, Dede yang tak tahu apa-apa menjadi bingung. Terlebih, Dede tidak mengenal korban. Tapi, dia dituntut menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) meski tidak mengetahui peristiwa yang menewaskan sepasang remaja Vina dan Eky.
"Jangankan peristiwa, dia tidak tahu nama-nama orangnya, tidak kenal. Sehingga kemudian, dari proses BAP tersebut dan memang kalau kita buka kembali berkas perkara putusan itu, hanya di-copas (salin) saja itu," kata Suhendra.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Bakal Serahkan Bukti Baru ke Penyidik |