Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 25 July 2024 12:08
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi terhadap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, 29. Upaya kasasi dilayangkan merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024.
"Iya, kita akan mengambil langkah hukum kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Kamis, 25 Juli 2024.
Harli menjelaskan pertimbangan mengajukan kasasi karena majelis hakim tingkat pertama tidak mempertimbangkan sejumlah bukti yang telah disodorkan jaksa penuntut umum. Seperti, dalam rekaman CCTV yang tampak muncul niat atau mens rea dari Ronald untuk menghabisi nyawa kekasihnya, Dini dengan melindas korban. Namun tidak dinilai oleh hakim hanya karena tidak ada saksi saat kejadian.
"Pertimbangan hakim yang didasarkan hanya pada tidak ada saksi sangat tidak beralasan. Karena hakim tidak secara utuh mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh JPU misalnya bukti CCTV,” jelas Harli.
Sedangkan, untuk pertimbangan Ronald dalam pengaruh alkohol saat kejadian, Harli memandang persoalan itu seharusnya tidak menjadi alasan menggugurkan tindakan penganiayaan. Sebab, menurutnya orang tidak serta merta menghilangkan nyawa orang lain dengan hanya terpengaruh alkohol.
“Artinya begini, alkohol apa bisa membuat orang meninggal? Kan harus ada dipicu dengan yang lain. Namanya orang dilindas, misalnya dia sudah minum alkohol tapi yang kita dakwaan soal melindasnya. Membunuhnya," tekan Harli.
Justru, kata dia, sangat sumir bila hakim hanya mempertimbangkan kematian korban karena efek alkohol. Oleh sebab itu, Harli memastikan pihaknya segera menyusun memori kasasi yang akan diajukan untuk sidang tingkat akhir di Mahkamah Agung (MA). Upaya ini dilakukan Korps Adhyaksa sebagai upaya menjerat kembali Ronald Tanur.
"Saat ini kita sedang menunggu salinan putusan pengadilan sebagai dasar penyusunan memori kasasi. Ada waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi dan 14 hari setelah itu untuk mengajukan memori kasasinya,” ungkap eks Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu.
Baca juga: PN Surabaya Bebaskan Ronald Tannur dari Dakwaan Pembunuhan di Klub Malam Surabaya |