Polrestabes Makassar Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhammad Ngajib dan Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Lulik, saat merilis pengungkapan 1 kg sabu, di Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 10 September 2024. Medcom.id/Muhammad Syawaluddin

Polrestabes Makassar Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu

Muhammad Syawaluddin • 10 September 2024 17:41

Makassar: Satnarkoba Polrestabes Makassar menggagalkan peredaran sabu seberat 1 kilogram. Lima orang ditangkap dalam pengungkapan peredaran barang haram tersebut. 

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhammad Ngajib, mengatakan kelima orang pelaku tersebut ditangkap di tempat terpisah. Mereka ditangkap bersama dengan barang bukti sabu. 

"Dari hasil penyelidikan kemudian kita bisa mengamankan ada 5 pelaku," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 10 September 2024.

Mokhammad Ngajib mengungkapkan, sabu seberat 1 kilogram tersebut diungkap selama seminggu oleh Satresnarkoba Polrestabes Makassar. Pelaku pertama ditangkap pada 31 Agustus 2024 lalu dengan barang bukti seberat 89,9 gram. Pada tempat kejadian perkara kedua pada 1 September 2024 lalu pihaknya berhasil menyita 108.7 gram, selanjutnya pada penangkapan pelaku di TKP ketiga polisi berhasil menyita 848,7 gram. 

"Kemudian di lokasi penangkapan keempat pada 5 September 2024 lalu polisi menyita 137 gram jadi totalnya sebanyak 1,184 kg," ungkapnya. 
 

Baca: Polrestabes Bandung Ringkus 45 Pengedar Narkoba

Ia mengatakan, kelima pelaku peredaran narkotika golongan satu jenis sabun tersebut merupakan satu jaringan. Mereka merupakan jaringan lintas provinsi di mana barang haram itu diperoleh dari seseorang di Lampung. 

"Kelima pelaku ini merupakan satu jaringan dan termasuk jaringan antar provinsi di mana pengedar utama dari lampung," ujarnya. 

Dalam aksinya kelima pelaku tersebut menjual barang haram itu melalui media sosial Instagram. Di media sosial itu mereka melakukan transaksi dengan orang yang akan membeli barangnya. 

"Modus operandinya, mereka menggunakan media sosial Instagram kemudian setelah komunikasi, mereka sistemnya tempel," tuturnya. 

Dalam setiap gram para pelaku ini mematok harga Rp1,2 juta. Dari hasil penjualan tiap gram tersebut mereka meraup keuntungan hingga Rp300 ribu. Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Lulik, mengatakan, berdasarkan keterangan para pelaku, mereka ini merupakan satu jaringan. Untuk memastikan itu pihaknya akan bekerja sama dengan BNN untuk melakukan investigasi. 

"Kami akan lakukan pencocokan barang bukti. Jika sama berarti satu jaringan," jelasnya. 

Saat ini kelimanya berada di Polrestabes Makassar guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Akibat perbuatannya mereka diancam Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)