Satpol PP Tertibkan 72 Ribu Alat Peraga Kampanye di Jakpus

Alat peraga kampanye (APK) yang sudah dicopot. MI/Ramdani

Satpol PP Tertibkan 72 Ribu Alat Peraga Kampanye di Jakpus

Medcom • 13 February 2024 21:08

Jakarta: Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat mencatat jumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang diamankan bertambah. Dari sebelumnya hanya 55 APK saja, kini total ada 72.354 APK.

“Data tersebut dimulai dari Minggu 11 Februari 2024 hingga saat ini. Kegiatan penertiban ini dibantu jajaran petugas perhubungan, Lingkungan Hidup (LH), Panwas, PPS, Kepolisian dan TNI,” ucap Kepala Seksi Penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Operasional Satpol PP Jakarta Pusat, Ildan Adi Bayu, Selasa, 13 Februari 2024.

Bayu menjelaskan total 72.354 APK yang ditertibkan itu terdiri dari 29.988 jenis bendera. Kemudian sebanyak 19.605 banner, 12.797 spanduk, 5.278 pamflet atau stiker, 4.231 baliho dan 455 APK serta jenis lainnya.

Dilanjutkannya, kegiatan penertiban itu dilaksanakan secara bertahap ke delapan kecamatan se-Jakarta Pusat mulai dari jalan protokol hingga permukiman warga. Hasil dari penertiban APK itu seluruhnya langsung dibawa ke Gudang Satpol PP DKI Jakarta di Cakung, Jakarta Timur.

"Secara umum kegiatan penertiban tidak ada kendala dan berjalan baik," ungkapnya.
 

Baca juga: 

Satpol PP DKI Ungkap Kendala Bersihkan Alat Peraga Kampanye


Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat, Christian Nelson Pankey mengatakan, penertiban terhadap APK sudah sesuai aturan dan telah dilaksanakan secara menyeluruh di 8 kecamatan se-Jakarta Pusat. Kalaupun masih ada APK yang tertinggal, menurutnya hanya bersifat minor saja.

"Sepertinya tinggal mungkin stiker di tiang listrik. Terkait itu diserahkan langsung ke petugas TPS untuk merapikan dan membersihkan bersama Satpol PP di lapangan," ujar dia. (Christian)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)