Komisioner Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Tri Subarkah • 16 April 2024 18:05
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakin Mahkamah Konstitusi (MK) bakal merujuk pada Pasal 473 ayat (3), serta Pasal 475 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam memutus sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Beleid itu menegaskan perselisihan penetapan perolehan suara hasil pilpres dilakukan lewat MK.
"Karena dalam UU Pemilu, PHPU pilpres berkenaan perselisihan hasil pemilu yang memengaruhi keterpilihan peserta pemilu. Mengapa demikian? Karena sistem keadilan pemilu secara sistematis dan ekspilisit telah diatur dalam UU Pemilu," kata Komisioner KPU Idham Holik kepada Media Indonesia, Selasa, 16 April 2024.
Menurut Idham, penyelesaiannya pelanggaran administratif bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun Mahkamah Agung. Hal itu disandarkan pada Pasal 286 maupun 463 UU Pemilu.
Idham menegaskan apa pun putusan MK, KPU wajib menindaklanjuti. Itu sesuai dengan bunyi Pasal 475 ayat (4) UU Pemilu. Menurut dia, putusan MK bersifat ergo ormnes.
Baca Juga:
Megawati Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae di Sidang PHPU Pilpres |