Tanda Tangan Firli di Surat Penangkapan Syahrul Melampaui Kewenangan

Ketua KPK Firli Bahuri/Medcom.id/Candra

Tanda Tangan Firli di Surat Penangkapan Syahrul Melampaui Kewenangan

Fachri Audhia Hafiez • 14 October 2023 15:35

Jakarta: Tanda tangan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di surat penangkapan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menuai polemik. Penandatanganan itu dinilai di luar kewenangan Firli.

"Jadi saya melihat ada semacam abuse atau tindakan di luar kewenangan yang dilakukan oleh Firli," kata peneliti dari Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, saat dihubungi Medcom.id, Sabtu, 14 Oktober 2023.

Herdiansyah mengatakan polemik tanda tangan ini adalah imbas revisi Undang-Undang KPK. Dulu, lanjut dia, pimpinan KPK memang ex-officio penyidik dan penuntut umum, tetapi ketentuan ini dihapus dalam revisi UU KPK.

"Jadi fungsi pimpinan KPK lebih kepada manajemen kelembagaan, bukan pada proses hukum penanganan tindak pidana korupsi. Ini murni kewenangan penyidik KPK," ujar Herdiansyah.

Di sisi lain, aksi kontroversial Firli sejatinya kerap bergulir. Teranyar, dugaan konflik kepentingan lantaran Firli pada saat yang sama juga sedang menghadapi dugaan pemerasan terhadap Syahrul. Kasus itu bergulir di Polda Metro Jaya.

Menurut Herdiansyah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus mencopot Firli. Karena aksi kontroversialnya sebagai pimpinan aparat penegak hukum (APH) dinilai layak untuk dicopot dari jabatannya.

"Tidak pilihan lain selain mencopot Firli, agar proses hukum berjalan sebagaimana adanya, tanpa abuse dan konflik kepentingan dan pencopotan Firli hanya bisa dilakukan oleh Presiden," ucap Herdiansyah.

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan juga mempertanyakan alasan Firli Bahuri menandatangani surat penangkapan Syahrul Yasin Limpo. Padahal, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur merestui pemanggilan kedua mantan Menteri Pertanian (Mentan) itu pada 13 Oktober 2023.

"Dipanggil hari Rabu 11 Oktober 2023 tapi dia (Syahrul) enggak hadir, lalu dibuatlah surat pemanggilan ke dua yang Mas kirim, ditandatangani Asep Guntur dan kemudian untuk hadir hari Jumat, Oktober hari ini. Dan tanggal 11 juga Firli Bahuri menandatangani penangkapan, kan lucu itu," kata Novel di Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023.

Novel menilai keikutcampuran Firli dalam penangkapan itu mencurigakan. Sebab, upaya paksa itu sejatinya urusan Asep Guntur.

"Biasanya penangkapan itu tidak harus pimpinan KPK, karena penangkapan itu cukup deputi," ucap Novel.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)