17 Oktober, Polri Siapkan Pasukan Mengawal Pemilu 2024

Ilustrasi Pemilu 2024/Medcom.id

17 Oktober, Polri Siapkan Pasukan Mengawal Pemilu 2024

Siti Yona Hukmana • 14 October 2023 11:06

Jakarta: Kepolisian menyiapkan pasukan mengawal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pengawalan bertajuk Operasi Mantap Brata ini diawali dengan gelar pasukan pada 17 Oktober 2023.

"Operasi Mantap Brata akan dilaksanakan gelar pasukan tanggal 17 nantinya. Jadi tanggal 17 itu gelar pasukan, langsung nanti akan dilaksanakan pembagian tugas sesuai dengan porsi masing-masing, baik di tingkat pusat, maupun di tingkat daerah," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan dikutip Sabtu, 14 Oktober 2023.

Sandi belum memastikan berapa personel yang disiapkan dalam pengamanan pemilu. Termasuk, pasukan mana saja yang bertugas mengamankan pesta lima tahunan itu.

Di sisi lain, Sandi meminta penyelenggara pemilu maksimal menjalankan tugas. Sehingga, pemilihan umum dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.

"Bahwa kita negara yang besar, butuh pengelolaan dan penanganan yang sebaik-baiknya, dengan kebersamaan dan tentunya dengan pesta demokrasi ini adalah sebuah pesta bagi kita semuanya untuk memilih pemimpin-pemimpin bangsa yang terbaik di antara yang baik," ujar Sandi.

Operasi Mantap Brata 2023-2024 digelar 211 hari untuk pengamanan pemilu dan pilkada pada 2024. Beberapa satuan kerja dilibatkan, termasuk Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri untuk mengantisipasi ancaman terorisme.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan, Jadwal, dan Program Pemilu 2024 membeberkan tahapan pemilu dimulai pada 14 Juni 2022. Tahapan diawali dengan perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu.

Tahapan Pemilu 2024

  1. Pendaftaran dan verifikasi calon peserta Pemilu pada 29 Juli hingga 13 Desember 2022.
  2. Penetapan peserta Pemilu pada 14 Desember 2022.
  3. Pencalonan anggota DPD pada 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023.
  4. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota pada 24 April 2023-25 November 2023.
  5. Pencalonan presiden dan wakil presiden pada 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
  6. Kampanye selama 75 hari mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
  7. Pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)