Kelakar Pakar soal Putusan Syarat Capres-Cawapres di MK: Negara Kekeluargaan Republik Indonesia

Diskusi pakar di Aone Hotel Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Oktober 2023. (medcom.id/Theo)

Kelakar Pakar soal Putusan Syarat Capres-Cawapres di MK: Negara Kekeluargaan Republik Indonesia

Theofilus Ifan Sucipto • 17 October 2023 13:49

Jakarta: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjadi kepala daerah masih disorot. Putusan yang dinilai sarat konflik kepentingan itu sampai memunculkan kelakar.

"Salah satu yang tidak bisa diubah Undang-Undang Dasar adalah konsep soal Negara Kekeluargaan Republik Indonesia," kata peneliti Pusat Studi Politik Hukum Kepemiluan dan Demokrasi Universitas Andalas Feri Amsari dalam diskusi di Aone Hotel Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Oktober 2023.

Feri tidak habis pikir proses persidangan di MK berjalan lurus dan cukup panjang. Padahal, pihak-pihak terkait memiliki hubungan satu sama lain.

"Hakim ketuanya (Anwar Usman) paman Gibran (Rakabuming Raka), pemohonnya salah satu partai (Partai Solidaritas Indonesia) yang kebetulan ketuanya adik Gibran (Kaesang Pangarep)," papar dia.

Selain itu, perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dikabulkan sebagian oleh MK dimohonkan perseorangan mahasiswa Almas Tsaqibbirru. Almas mengaku mengagumi Gibran karena dianggap sebagai pemimpin muda yang berprestasi.

"Serta termohonnya adalah pemerintah yang merupakan pemerintah ayahnya Gibran (Joko Widodo). Jadi betul-betul persidangan kemarin bicara soal Gibran dan keluarga istana," ujar Feri.

Feri mengakui dirinya terkecoh saat mendengar tiga putusan soal gugatan batas usia minimal capres dan cawapres. MK menolak permohonan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan PSI, nomor perkara 51/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Partai Garuda, serta nomor perkara 51/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan lima kepala daerah.

"Lumrahnya kalau objek hukumnya sama, putusan pertama selalu yang jadi dasar putusan berikutnya. Aneh sekali ada perubahan 180 derajat dari tiga putusan sebelumnya," ucap dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)