Polisi menghadirkan tersangka pembunuhan terhadap guru muda di Mesuji, dalam konferensi pers di Mapolres Mesuji, Jumat, 01 Maret 2024. (Foto: Lampost.co/Ridwan Anas)
Media Indonesia • 1 March 2024 21:32
Mesuji; Polres Mesuji menangkap Andre Armanda, 22, pelaku pembunuhan Rosya Aprilia, 24, yang merupakan tunangannya sendiri. Andre terancam hukuman mati. Peristiwa pembunuhan ini sendiri terjadi pada Kamis, 29 Februari pukul 18.00 WIB di Desa Bujung Buring Baru, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan Andre Armanda sudah ditetapkan menjadi tersangka. Korban ditemukan rekannya bersimbah darah di dalam kamar dengan kondisi leher tersayat senjata tajam jenis pisau.
"AA sudah kami tetapkan menjadi tersangka, dia dijerat dengan tindak pidana pembunuhan berencana subsider pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana ancaman penjara maksimal hukuman mati," kata dia, Jumat, 1 Maret 2024.
Baca: Guru SD di Mesuji Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Mes Sekolah |