Mantan Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Foto: Medcom.id/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 14 March 2024 14:07
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa vonis lima tahun penjara untuk mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto belum memenuhi rasa keadilan. Atas dasar itu, jaksa menyatakan banding.
“Adapun poin banding, di antaranya amar pidana badan yang belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana apa yang dimintakan tim jaksa dalam surat tuntutannya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 14 Maret 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan bahwa jaksa sejatinya meminta hakim memberikan vonis kepada Dadan dengan hukuman penjara selama sebelas tahun dan lima bulan. Hukuman yang diberikan hakim dinilai jauh dari permintaan.
Baca:
Dalami Aset TPPU Hasbi Hasan, KPK Periksa Eks Stafsus Presiden Era SBY |