KPK Ajukan Banding, Tak Terima Dadan Tri Cuma Dipenjara 5 Tahun

Mantan Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Foto: Medcom.id/Candra.

KPK Ajukan Banding, Tak Terima Dadan Tri Cuma Dipenjara 5 Tahun

Candra Yuri Nuralam • 14 March 2024 14:07

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa vonis lima tahun penjara untuk mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto belum memenuhi rasa keadilan. Atas dasar itu, jaksa menyatakan banding.

“Adapun poin banding, di antaranya amar pidana badan yang belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana apa yang dimintakan tim jaksa dalam surat tuntutannya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 14 Maret 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan bahwa jaksa sejatinya meminta hakim memberikan vonis kepada Dadan dengan hukuman penjara selama sebelas tahun dan lima bulan. Hukuman yang diberikan hakim dinilai jauh dari permintaan.
 

Baca: 

Dalami Aset TPPU Hasbi Hasan, KPK Periksa Eks Stafsus Presiden Era SBY


Ali belum bisa memerinci uraian banding jaksa. Berkas lengkapnya segera diserahkan ke Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Lengkapnya argumentasi hukum akan diurai tim jaksa dalam memori banding dan segera dikirimkan melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ujar Ali.

Dadan Tri Yudianto divonis penjara lima tahun. Dadan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 7 Maret 2024.

Dadan juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Termasuk, membayar uang pengganti Rp7,9 miliar. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)