Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 7 March 2024 17:56
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan staf khusus (stafsus) presiden era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Heru Leluno dalam kasus dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris MA Hasan Hasan. Penyidik mendalami pembelian aset yang bernilai ekonomis terkait perkara ini.
“Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan adanya penggunaan uang dari tersangka HH (Hasbi Hasan) untuk pembelian aset bernilai ekonomis,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 7 Maret 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci aset yang diulik penyidik. Keterangan Heru diyakini membantu penyidik melengkapi berkas perkara dalam kasus ini.
Sebelumnya, KPK kembali mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Hasbi Hasan kini menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Sebagaimana seperti yang sudah sering kami sampaikan bahwa setiap proses penyidikan perkara yang disampaikan KPK pasti kami kembangkan pada potensi untuk diterapkan pasal perundang-undangan lain dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK itu TPPU,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Maret 2024.
Baca juga:
Dugaan TPPU Hasbi dan Windy Idol Diusut Sejak Januari 2024 |