Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 6 March 2024 07:23
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, dan penyanyi Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Penyidikan terhadap keduanya sudah digelar sejak Januari 2024.
“Sejak Januari yang lalu, KPK juga telah mengembangkan perkara ini ke pasal-pasal tindak pidana pencucian uang,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan keduanya terjerat dalam dugaan pencucian uang usai jaksa dan penyidik mendalami fakta persidangan dugaan suap penanganan perkara di MA. Hasilnya, ada aliran dana terkait permainan kotor itu yang berubah menjadi barang.
Windy sudah sering menjadi saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia bahkan pernah menjadi saksi dalam persidangan Hasbi.
Dalam tahapan persidangan, Hasbi terseret dua dakwaan. Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Hasbi disangkakan telah menerima Rp630,84 juta. Bentuknya berupa uang, fasilitas perjalanan, dan penginapan.
Baca juga: Hasbi Hasan dan Windy Idol Jadi Tersangka TPPU |