Dugaan TPPU Hasbi dan Windy Idol Diusut Sejak Januari 2024

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Dugaan TPPU Hasbi dan Windy Idol Diusut Sejak Januari 2024

Candra Yuri Nuralam • 6 March 2024 07:23

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, dan penyanyi Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Penyidikan terhadap keduanya sudah digelar sejak Januari 2024.

“Sejak Januari yang lalu, KPK juga telah mengembangkan perkara ini ke pasal-pasal tindak pidana pencucian uang,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan keduanya terjerat dalam dugaan pencucian uang usai jaksa dan penyidik mendalami fakta persidangan dugaan suap penanganan perkara di MA. Hasilnya, ada aliran dana terkait permainan kotor itu yang berubah menjadi barang.

Windy sudah sering menjadi saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia bahkan pernah menjadi saksi dalam persidangan Hasbi.

Dalam tahapan persidangan, Hasbi terseret dua dakwaan. Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Hasbi disangkakan telah menerima Rp630,84 juta. Bentuknya berupa uang, fasilitas perjalanan, dan penginapan.
 

Baca juga: Hasbi Hasan dan Windy Idol Jadi Tersangka TPPU

Seluruh gratifikasi itu tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Lantas, kini menjadi tindak pidana yang harus diadili di pengadilan.
 
Selain itu, Hasbi juga didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar. Dana itu untuk mengurus kasasi atas nama Budiman Gandi Suparman yang diminta oleh Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
 
Dalam dugaan suap, Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Sementara itu, untuk penerimaan gratifikasi, Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)