Pushep Ingatkan Penegakan Konstitusi soal Penyediaan Listrik untuk Masyarakat

Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani.

Pushep Ingatkan Penegakan Konstitusi soal Penyediaan Listrik untuk Masyarakat

Husen Miftahudin • 18 September 2024 16:38

Jakarta: Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bachtiar menegaskan sistem ketenagalistrikan harus dikuasai negara melalui pengusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PLN.

"Hal itu sesuai dengan UU Ketenagalistrikan yang diturunkan dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) penjual listrik hanya negara yang diusahakan oleh BUMN melalui PLN," kata Bisman dikutip dari keterangan tertulis, Rabu, 18 September 2024.
 
Dengan demikian, paparnya, jika ada BUMN atau badan usaha lain yang ingin berbisnis atau menjual listrik ke konsumen, harus bekerja sama dengan PLN. "Begitu aturannya sesuai undang-undang yang berlaku untuk penguasaan sektor ketenagalistrikan," tegas dia.
 
Pengusahaan sektor pembangkitan dan distribusi oleh badan usaha lain, jelas dia, hanya boleh dilakukan di wilayah usaha/wilus yang sudah ditentukan oleh negara.

"Dan hanya bisa dijual di wilayah usahanya sendiri. Tapi itu tidak banyak," kata Bisman menanggapi munculnya keinginan swasta dan BUMN lain untuk menumpang jaringan transmisi listrik yang selama ini dibangun dan dikelola PLN dengan mendorong skema power wheeling.

Untuk itu, Bisman menyarankan, pemerintah berhati-hati dalam mengimplementasikan power wheeling. "Pemerintah perlu berhati-hati dalam menerapkan pasal power wheeling yang ada dalam draft RUU EBET karena berpotensi melanggar konstitusi dan mendorong liberalisasi sistem ketenagalistrikan," kata dia.
 

Baca juga: Power Wheeling Masuk RUU EBET">Asosiasi Pengembang PLTA Tolak Skema Power Wheeling Masuk RUU EBET
 

Power wheeling inkonstitusional


Bisman juga mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan skema power wheeling inkonstitusional. Keputusan tersebut dituangkan dalam putusan No. 111/PUU-XIII/2015, yang menyatakan unbundling dalam sektor kelistrikan tidak sesuai dengan UUD 1945.
 
Putusan MK tersebut secara tegas mengukuhkan peran negara dalam menguasai sektor kelistrikan di Indonesia. "RUU EBET seharusnya dirancang untuk memperkuat kedaulatan negara atas energi baru dan terbarukan," tegas Bisman.

Namun demikian, Bisman mengakui peran swasta dalam sektor energi sudah cukup besar sehingga tidak harus dilakukan melalui skema power wheeling.

"Memberikan insentif atau kemudahan perizinan saja sudah cukup tanpa perlu menggunakan skema power wheeling," tutup dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)