Tawuran di Pademangan, 2 Remaja Pelaku Pembacokan Ditangkap

Ilustrasi. Medcom.id.

Tawuran di Pademangan, 2 Remaja Pelaku Pembacokan Ditangkap

Medcom • 1 June 2024 12:16

Jakarta: Polisi menangkap dua remaja yang menjadi tersangka pembacokan, saat terlibat aksi tawuran di Jalan Kampung Bandan, Pademangan, Jakarta Utara. Saat tawuran, salah satu pelaku merekam dengan sengaja dan mengunggahnya ke media sosial.

Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan pihaknya menetapkan enam tersangka, dalam kasus tindakan pidana Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan ini. Keenam pelaku membacok korban yang merupakan lawan tawurannya, hingga mendapat 35 jahitan.

"Kami menetapkan enam orang tersangka, sudah kami tangkap dua orang, yaitu WAS, yang melakukan pembacokan satu kali di bagian tangan korban, kemudian satu orang tersangka lagi tidak kita tampilkan karena anak berhadapan dengan hukum yang melakukan pembacokan juga satu kali di bagian punggung," kata Binsar, Sabtu, 1 Juni 2024.

Satu orang korban dari kelompok Utara Keras 90 mengalami luka cukup serius. Pada bagian punggung korban alami luka bacok 35 jahitan, luka bacok pada tangan kanan dan kiri, kemudian luka di pelipis kanan.
 

Baca juga: Kelompok Remaja di Tangerang Tawuran, 1 Tewas Dibacok

Sementara itu, empat orang lainnya masih buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keempatnya berinisial AL, S, ABH dan F.

"Sudah kami identifikasi keberadaannya dan sedang kami lakukan pengejaran," kata Binsar.

Kanit Reskrim Polsek Pademangan, AKP I Gede Gustiyana mengatakan kedua kelompok yang terlibat tawuran memang sudah dipantau sejak lama oleh polisi. Mereka janjian melalui media sosial Instagram untuk melakukan tawuran.

"Akhirnya terekam pada kejadian yang terakhir di daerah Alexis dimana ada korban jelas, muncul muka-muka beberapa pelaku sehingga kita lebih mudah untuk mengidentifikasinya," kata Gustiyana.

Beberapa tersangka berstatus masih pelajar, dan lainnya ada yang tidak sekolah. "Salah satu yang kita amankan anak berkonflik dengan hukum ini masih sekolah. Yang kami tampilkan ini umur 18," kata Gusti.

Tersangka dijerat pasal 170 KUHP, karena melakukan pembacokan secara bergantian kepada korban, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat celurit, stik golf, dan handphone. (Medcom.id/Yurike Budiman)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)