Menpan RB Abdullah Azwar Anas. Foto: Medcom.id/Kautsar.
Kautsar Widya Prabowo • 28 June 2024 19:57
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) sepakat revisi Undang-Undang (UU) Nomor Nomor 38 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Sehingga, presiden terpilih Prabowo Subianto bisa dengan leluasa menyusun jumlah kementerian lembaga yang dibutuhkannya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpanrb) Azwar Anas menyampaikan keleluasaan Prabowo menyusun jumlah kementerian lembaga termaktub dalam Pasal 15 revisi UU Kementerian. Ketentuan tersebut tak membuat batasan maksimal kementerian lembaga setiap pemerintahan.
"Terkait inisiatif UU Kementerian Negara tadi dibahas bahwa khusus untuk pasal 15 kita tidak akan membahas secara rigid," kata Azwar usai rapat terbatas mengenai revisi UU Kementerian Negara di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024.
Dalam pasal 15 secara singkat berbunyi jumlah kementerian disesuaikan dengan kebutuhan presiden. Rancangan tersebut memberikan keleluasaan untuk presiden terpilih, terutama Prabowo menentukan jumlah kursi kabinet.
Azwar enggan merespon upaya pemerintah dalam memastikan jumlah kursi menteri yang lebih banyak akan berjalan efektif. Namun, ia berharap Prabowo mampu membentuk kementerian sesuai berdasarkan skala prioritas.
Baca juga:
Baleg DPR Bantah Terburu-buru Bahas Revisi UU TNI, Polri, hingga Kementerian Negara |