Jokowi Sepakat Revisi UU Kementerian, Prabowo Bebas Tentukan Jumlah Menteri

Menpan RB Abdullah Azwar Anas. Foto: Medcom.id/Kautsar.

Jokowi Sepakat Revisi UU Kementerian, Prabowo Bebas Tentukan Jumlah Menteri

Kautsar Widya Prabowo • 28 June 2024 19:57

Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) sepakat revisi Undang-Undang (UU) Nomor Nomor 38 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Sehingga, presiden terpilih Prabowo Subianto bisa dengan leluasa menyusun jumlah kementerian lembaga yang dibutuhkannya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpanrb) Azwar Anas menyampaikan keleluasaan Prabowo menyusun jumlah kementerian lembaga termaktub dalam Pasal 15 revisi UU Kementerian. Ketentuan tersebut tak membuat batasan maksimal kementerian lembaga setiap pemerintahan.

"Terkait inisiatif UU Kementerian Negara tadi dibahas bahwa khusus untuk pasal 15 kita tidak akan membahas secara rigid," kata Azwar usai rapat terbatas mengenai revisi UU Kementerian Negara di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024.

Dalam pasal 15 secara singkat berbunyi jumlah kementerian disesuaikan dengan kebutuhan presiden. Rancangan tersebut memberikan keleluasaan untuk presiden terpilih, terutama Prabowo menentukan jumlah kursi kabinet.

Azwar enggan merespon upaya pemerintah dalam memastikan jumlah kursi menteri yang lebih banyak akan berjalan efektif. Namun, ia berharap Prabowo mampu membentuk kementerian sesuai berdasarkan skala prioritas.
 

Baca juga: 

Baleg DPR Bantah Terburu-buru Bahas Revisi UU TNI, Polri, hingga Kementerian Negara


"Disesuaikan dengan tentu kebutuhan presiden dan skala prioritas berdasarkan strategi dan tentu harapannya agar penyelenggara daerah tetap efisien dan efektif," jelasnya.

Sebelumnya, Istana Kepresidena telah menerima salinan revisi Undang-Undang Kementerian Negara. Salah satu muatan yang diubah yakni pada Pasal 15 yang sejatinya mengatur jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34.

Pada usulan perubahan pasal tersebut menjadi ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan negara. Sehingga, tidak ditetapkan angka baku jumlah kementerian.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)