Calon Kepala Daerah Diminta Lindungi Pekerja Tembakau

Ilustrasi, pekerja industri hasil tembakau. Foto: dok MI/Panca Syurkani.

Calon Kepala Daerah Diminta Lindungi Pekerja Tembakau

Husen Miftahudin • 22 October 2024 20:35

Jakarta: Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP RTMM-SPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendukung upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran para pekerja di sektor tembakau akibat rencana pemberlakuan kebijakan kemasan polos tanpa merek.
 
"Kemiskinan dan pengangguran merupakan dua persoalan yang sekarang mengancam masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu. Ancaman kemiskinan dan pengangguran juga terjadi pada pekerja sektor tembakau," kata Ketua PD FSP RTMM-SPSI DIY Waljid Budi Lestarianto dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 22 Oktober 2024.
 
RTMM DIY tercatat memiliki 5.250 orang anggota yang mayoritas bekerja di sektor pabrik rokok. Saat ini, keberadaan mereka terancam menyusul rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang akan menerapkan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes).
 
Waljid juga meminta calon wakil wali kota Yogyakarta Wawan Hermawan turut memberikan perlindungan terhadap para pekerja di sektor tembakau. "Kami sangat mengapresiasi program pengentasan kemiskinan dan pengangguran yang dicanangkan oleh Bapak Wawan Hermawan," sebut dia.
 
Saat ini, sektor tembakau masih menjadi industri yang mampu menyerap ribuan tenaga kerja dengan pendidikan dan keterampilan terbatas. Maka dari itu, perlindungan terhadap pekerja anggota RTMM DIY menjadi sangat penting di tengah maraknya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di berbagai daerah.
 

Baca juga: Aturan Kemasan Rokok Polos Disebut Bisa Ciptakan Kemiskinan Baru
 

Regulasi yang mengancam pekerja tembakau

 
Waljid kembali menekankan pentingnya perlindungan dari regulasi yang mengancam nasib pekerja tembakau. Di antaranya, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan (PP 28/2024) yang di dalamnya secara sepihak melarang penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak serta larangan iklan media luar ruang dalam radius 500 meter.
 
Kebijakan ini, dijelaskan Walijd, turut memukul para pedagang warung yang mayoritas usahanya berskala mikro dan kecil dan banyak yang sudah berdiri sejak lama.
 
Tak cukup di situ, pemerintah juga berencana memberlakukan aturan kemasan rokok polos dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) sebagai aturan turunan dari PP 28/2024.
 
Aturan ini akan menyeragamkan produk rokok dan menghilangkan identitas logo dan merek semua produk rokok, sehingga konsumen dan pedagang warung semakin sulit untuk membedakan produk rokok legal dan rokok ilegal.
 
"Aturan ini jelas mengancam para pekerja anggota kami di saat mereka membutuhkan banyak perlindungan dari gelombang PHK besar-besaran. Terus terang, kami kecewa terhadap Kementerian Kesehatan dan secara tegas kami menolak aturan ini diberlakukan," tegas Waljid.
 
RTMM DIY juga berharap kebijakan melindungi ekosistem tembakau ini dapat dilanjutkan hingga level daerah. "Melihat besarnya peran tembakau terhadap anggota pekerja kami yang mencapai ribuan, kami berharap para calon pemimpin daerah dapat berkomitmen memberikan perlindungan dari aturan-aturan yang merugikan, seperti kemasan rokok polos tanpa merek dan kenaikan cukai yang tinggi," pinta Waljid.


(Ilustrasi. Foto: Medcom.id)
 

Tingkatkan kualitas dan daya saing SDM

 
Calon Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Hermawan menegaskan upaya menekan kemiskinan dan pengangguran merupakan salah satu program prioritasnya. Wawan mengatakan perlu adanya perhatian khusus terhadap pekerja dengan peningkatan kesejahteraan karyawan di setiap perusahaan, salah satunya bagi industri rokok.
 
"Yang perlu kita pikirkan yang penting adalah bagaimana meningkatkan kualitas dan daya saing SDM di Yogyakarta, termasuk buruh rokok," ucap Wawan.
 
Terkait kebijakan PP 28/2024 dan kemasan rokok polos tanpa merek, Wawan mengatakan kebijakan ini bisa meningkatkan rokok ilegal. Di samping itu, Wawan menegaskan perlu adanya perlindungan terhadap serikat pekerja rokok di Yogyakarta yang kaya akan sumber daya manusia.
 
"Oleh karena itu, mari kita sama-sama tingkatkan serikat pekerja yang lebih baik kedepannya," ucap dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)