Pegi Setiawan Dinilai Berhak Tuntut Ganti Rugi ke Polda Jabar

Warga mengerumuni Pegi Setiawan begitu tiba di kediamannya di Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Selasa, 9 Juli 2024. Medcom.id/ Ahmad Rofahan

Pegi Setiawan Dinilai Berhak Tuntut Ganti Rugi ke Polda Jabar

Siti Yona Hukmana • 10 July 2024 09:41

Jakarta: Pegi Setiawan disebut dapat mengajukan ganti rugi kepada Polda Jawa Barat (Jabar). Hal ini menyusul tidak sahnya penetapan tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizki alias Eky, 16 di Cirebon, Jabar pada 2016 silam.

"Pegi juga berhak menuntut ganti rugi itu diatur dalam KUHAP. Jadi di KUHAP bilang kalau ada orang ditangkap ditahan tidak berdasarkan undang-undang dia berhak, dia menerima sejumlah imbalan uang," kata pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi saat dikonfirmasi, Rabu, 10 Juli 2024.

Adapun Fachrizal menyebut ganti rugi ini diatur dalam Pasal 1 Ayat 23 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sementara itu, nilainya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan KUHAP.

"Berapa uangnya itu ada di PP 92 Tahun 2015. Jadi kalau misalkan ada salah tangkap, peradilan sesat, paling sedikit dia bisa dapat Rp500 ribu, paling banyak Rp1juta," ujar Fahrizal.

Fachrizal melanjutkan kerugian yang dialami Pegi besar. Sebab, ada kesewenang-wenangan penyidik atas asal menangkap Pegi.

"Dan sebenarnya keluarga Pegi bisa menuntut Kapolda perbuatan melawan hukum, perbuatan melawan hukum dia mempertontonkan Pegi di muka umum," pungkasnya.

Baca: 

Pegi Setiawan Bakal Laksanakan Nazar Bangun Musala


Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Hakim pun memutuskan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana seperti yang disangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Oleh karenanya, Eman memerintahkan kepada termohon, yaitu Kabid Hukum Polda Jawa Barat agar segera membebaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan termohon dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula," ucap Eman.

Polda Jabar telah melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Bandung. Pegi dibebaskan pada Senin malam, 8 Juli 2024 dan penyidikan terhadap Pegi atas kasus pembunuhan Vina dan Eky dihentikan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)