Candra Yuri Nuralam • 20 March 2024 14:23
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak keberatan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan rasuah di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Asalkan, objek tindakan korupsi berbeda.
Kejagung menerima laporan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait LPEI pada Senin, 18 Maret 2024. “Kalau perusahaannya beda bisa saja (saling mengusut), misalnya menyangkut banyak perusahaan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatam, Rabu, 20 Maret 2024.
Menurut Alex, banyak perusahaan yang meminjam uang di LPEI. KPK tidak mengetahui dengan pasti materi yang dilaporkan Sri Mulyani.
KPK, kata dia, harus berkoordinasi dengan Kejagung untuk menindaklanjuti penyidikan ini. Kedua kubu harus membuka data agar tidak tumpang tindih dalam mengusut perkara.
“Makanya perlu dicek lagi apakah perusahaannya sama. Kan saya bilang, yang menerima pendanaan ini bukan hanya satu dua perusahaan,” ujar Alex.
Sebelumnya, KPK membuka penyidikan dugaan fraud yang terjadi di LPEI. Kasus itu diumumkan sehari setelah Menkeu Sri Mulyani membuat laporan masalah serupa di Kejagung.
“KPK meningkatkan proses lidik dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Maret 2024.
Ghufron menjelaskan kasus itu langsung diumumkan setelah penyidik dan pejabat struktural KPK menggelar ekspose yang digelar hari ini. Pengumuman itu juga dilakukan menyikapi adanya aduan Sri Mulyani di Kejagung.
Menurut dia, dugaan korupsi itu dilaporkan ke KPK pada 10 Mei 2023. Lembaga Antirasuah menindaklanjutinya dan membuka penyelidikan pada 13 Februari 2024.