Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (MI)
Media Indonesia • 15 August 2025 13:21
Bandung: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan imbauan kepada bupati dan wali kota di wilayahnya untuk membebaskan tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) perorangan untuk semua golongan. Tunggakan yang dibebaskan terhitung pada 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
"Hari ini, surat imbauan kami terbitkan dan sebarkan untuk bupati dan wali kota. Pada dasarnya kebijakan pembebasan ini seperti yang sudah diberlakukan untuk tunggakan pajak kendaraan bermotor," ungkap Dedi, Jumat, 15 Agustus 2025.
Baca:
Pemkab Semarang Batalkan Kenaikan PBB-P2 |