Ilustrasi pajak. (Metrotvnews.com)
Media Indonesia • 15 August 2025 11:08
Semarang: Bupati Semarang Ngesti Nugraha membatalkan kebijakan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan bangunan. Kenaikan NJOP tersebut berdampak langsung pada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2025 hingga 400 persen di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Pembatalan itu dilakukan setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.13.1/4528/SJ tertanggal 14 Agustus 2025. Dalam SE itu memerintahkan penyesuaian kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
"Saya langsung batalkan kenaikan NJOP yang berdampak pada kenaikan PBB di Kabupaten Semarang tahun 2025 ini, apalagi Surat Edaran dari Pak Mendagri sudah turun, kami menyesuaikan dan mengikuti arahan tersebut,” kata Ngesti, Jumat, 15 Agustus 2025.
Baca:
Warga Kabupaten Semarang Kaget, Bayar PBB Naik 400 Persen |