Bupati Sukabumi, Asep Japar. (MI/BB)
Media Indonesia • 15 August 2025 15:40
Sukabumi: Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menerapkan pengurangan pengenaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Selain itu, hadiah umrah juga disiapkan untuk wajib pajak yang taat membayar PBB-P2.
Bupati Sukabumi, Asep Japar, mengatakan kebijakan program ini merupakan bentuk layanan kepada masyarakat. Kebijakan pengurangan PBB-P2 dilakukan melalui Program Tebus Murah.
"Program Tebus Murah yaitu pengurangan pokok PBB-P2 serta pembebasan atas sanksi administratif," kata Asep Japar, Jumat, 15 Agustus 2025.
Tapi, syaratnya masyarakat harus membayar PBB-P2 tahun ini. Artinya, bagi yang melunasi PBB-P2 tahun ini, maka yang menunggak PBB periode 1994-2012 akan dibebaskan dari denda dan pokoknya sebesar 100 persen alias gratis.
Baca:
Gubernur Jabar Imbau Bupati Wali Kota Bebaskan Tunggakan PBB |