Ilustrasi ibadah haji. Dok. MI
Achmad Zulfikar Fazli • 28 October 2025 15:58
Jakarta: Anggota Komisi VIII DPR, Dini Rahmania, menyoroti soal legalisasi perjalanan umrah secara mandiri. Dia mengatakan legalisasi perjalanan umrah mandiri jangan membuat pemerintah mengabaikan perlindungan terhadap jemaah.
Dia menyampaikan umrah mandiri melalui platform Nusuk Umrah memang menjadi perubahan besar dalam ekosistem penyelenggaraan ibadah umrah. Namun, kemudahan akses digital tidak boleh menghilangkan aspek tanggung jawab.
"Pemerintah tetap harus memastikan adanya mekanisme pengawasan, verifikasi, dan mitigasi risiko, baik bagi jemaah yang berangkat secara mandiri maupun melalui penyelenggara," kata Dini di Jakarta, Selasa, 28 Oktober 2025.
Legislator Partai NasDem itu mengatakan setiap kebijakan yang menyangkut urusan ibadah harus menempatkan keamanan, keselamatan, dan perlindungan jemaah sebagai prioritas utama.
Perlu Regulasi Turunan
Ilustrasi ibadah haji. Dok. Istimewa
Dia mendorong pemerintah menyusun regulasi turunan yang menjamin adanya keseimbangan antara inovasi digital dan keberlanjutan ekosistem penyelenggara umrah nasional.
Jika skema umrah mandiri dibiarkan tanpa regulasi turunan yang jelas, kata dia, manfaat ekonominya bisa lari ke luar negeri. Sedangkan, industri perjalanan umrah nasional kehilangan daya saing.
Dini memastikan Komisi VIII DPR terus mengawal agar transformasi digital dalam penyelenggaraan umrah tidak menimbulkan korban baru di lapangan, baik jemaah maupun pelaku usaha. Menurut dia, transformasi itu harus menjadi sarana peningkatan efisiensi, transparansi, dan pelayanan umat.
Dini memahami kekhawatiran yang disampaikan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) dan asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah umrah lainnya.
Dia menghormati langkah hukum yang ditempuh asosiasi dengan menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Dini, langkah itu merupakan hak konstitusional bagi setiap warga negara.
"Namun dari sisi DPR, kami menilai UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) masih bisa dioptimalkan melalui peraturan pelaksana yang lebih rinci, bukan harus langsung direvisi," ujar Dini.