Kemenag Usahakan Pembayaran Dam Haji Dilakukan di Tanah Air

Menag Nasaruddin Umar. Foto: Medcom/Fachri.

Kemenag Usahakan Pembayaran Dam Haji Dilakukan di Tanah Air

M. Iqbal Al Machmudi • 7 January 2025 12:49

Jakarta: Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut sedang mengusahakan agar jemaah haji Indonesia yang harus membayar denda atau dam bisa dilakukan di Tanah Air. Wacana tersebut sudah dibicarakan dengan Kementerian Haji Arab saudi. 

"Pembicaraan kami (Kemenag) dengan Menteri Haji Arab Saudi pada rapat yang lalu kami menanyakan sebetulnya apakah boleh Dam itu kami laksanakan di Tanah Air dengan berbagai macam pertimbangan untuk menghindari adanya masalah-masalah," kata Nasaruddin dalam RDP Komisi VIII DPR saat dikutip dari Media Indonesia pada Selasa, 7 Januari 20025.

Niat baik tersebut ternyata mendapat lampu hijau dari Kementerian Haji Arab Saudi. Sebab, dinilai menguntungkan bagi pihak Arab Saudi karena tidak perlu lagi mengurus pengalengan dan distribusi.

"Itu lebih menguntungkan buat kami. Kami tidak mengurus lagi pengalengan, penyembelian kambing, karena satu per lima jemaah haji adalah dari Indonesia," ungkap dia.
 

Baca juga: 

Pemerintah Tetapkan Tiga Maskapai untuk Layani Jemaah Haji 2025


Imam besar Masjid Istiqlal itu menyebut respons baik pemerintah Arab Saudi itu kemudian dibahas bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pembahasan dilakukan untuk melihat wacana tersebut berdasarkan ketentuan Islam.

Jika hal ini disetujui, maka akan ada 200 ribu lebih kambing akan disembelih untuk pembayaran Dam jemaah haji. Sehingga daging tersebut bisa dibagikan kepada masyarakat.

"Kemanfaatannya untuk Indonesia akan dinikmati dan juga akan lebih memberikan kepuasan banyak pihak tapi mohon doanya supaya kita semuanya diberikan hidayah oleh Allah untuk mendapatkan hidayah yang tidak melanggar syariah itu yang paling penting dan juga pada saat bersamaan mendapatkan kemanfaatan untuk masyarakat," pungkasnya.

Dam merupakan denda yang harus dibayar oleh jemaah haji karena beberapa sebab. Seperti melanggar larangan haji atau meninggalkan kewajiban haji.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)