Aksinya Terekam CCTV, 2 Pelaku Ranmor Ditembak dan 3 Buron

Pencurian motor/Metro TV/Yurike

Aksinya Terekam CCTV, 2 Pelaku Ranmor Ditembak dan 3 Buron

Yurike • 13 January 2025 19:31

Jakarta: Aksi pencurian motor oleh komplotan pencuri terekam CCTV di Jalan Kelapa Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dua dari lima pelaku pencurian motor berinisial AS, 32, dan BG, 19, terpaksa ditembak polisi lantaran berupaya melawan ketika hendak ditangkap petugas. Keduanya terpaksa dilumpuhkan pada bagian kaki.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra mengatakan penangkapan ini didasarkan atas dua laporan yang diterima Polsek. Tim langsung menyelidiki keberadaan pelaku hingga identitasnya berhasil diidentifikasi.

Dalam rekaman CCTV, terlihat jelas pelaku mencuri motor dengan cara menarik kabel jalur kontak dan memasang soket buatan di kotak jalur kontak motor, hingga mesin motornya menjadi hidup atau menyala. Pelaku juga merusak stang motor dengan mematahkannya menggunakan kaki, sebelum membawa kabur motor.

Pelaku dan barang bukti berupa peralatan yang dipakai untuk mencuri motor hingga satu pucuk senjata jenis air softgun berhasil disita polisi.
 

Baca: Pengamen di Sumenep Gondol Mobil, Ditangkap di Jalan Buntu

"Modus operandi, para pelaku datang ke lokasi kejadian dengan mengendarai tiga unit sepeda motor. Ada yang berperan mengambil barang, ada yang mengawasi keadaan sekeliling dengan membawa air soft gun," kata Seto di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin, 13 Januari 2025.

"Barang bukti dari tangan pelaku salah satunya satu kotak peluru gotri senjata air softgun ukuran 6 milimeter," sambungnya.

Total terdapat lima orang yang melakukan pencurian. Polisi baru menangkap dua, sementara tiga lainnya masih buron.

Seto mengatakan kedua tersangka yang sudah tertangkap merupakan residivis, yang pernah ditangkap oleh Polres Jakarta Utara dan baru bebas pada Oktober 2024.

Para pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak enam kali di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Pusat. Motor hasil curian dijual kembali dengan harga Rp 3,5 juta di wilayah Banten, dan dibagi rata untuk kelima pelaku, hanya untuk berfoya-foya.

Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan penjara maksimal 7 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)