Sebelum Ekonomi Tumbuh 6%, Menkeu Purbaya Ogah Kerek Tarif Pajak

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: dok Kemenkeu.

Sebelum Ekonomi Tumbuh 6%, Menkeu Purbaya Ogah Kerek Tarif Pajak

Husen Miftahudin • 29 October 2025 09:00

Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku tidak memiliki rencana untuk menaikkan tarif pajak, sebelum perekonomian Indonesia tumbuh sebesar enam persen.
 
"Saya akan menaikkan pajak pada waktu (ekonomi) tumbuhnya di atas enam persen. Anda (masyarakat) akan senang juga bayar pajaknya," kata Purbaya dalam acara 'Sarasehan 100 Ekonom Indonesia' di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 29 Oktober 2025.
 
Pernyataannya itu merespons pandangan kenaikan tarif pajak berpotensi mengurangi pendapatan yang dapat dibelanjakan setelah kebutuhan pokok dan kewajiban dasar dipenuhi atau disposable income.
 
Purbaya mengatakan sejauh ini dia telah mengambil langkah memindahkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN di Bank Indonesia (BI) ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk menstimulasi pertumbuhan ekonomi nasional.
 
Kebijakan itu, kata dia, bakal memberikan dorongan pembangunan dari sisi fiskal serta membuat perputaran uang di sektor swasta terus bergerak. "Saya akan monitor itu ke depan dengan hati-hati. Jadi, Anda nggak usah takut. Kalau saya menaikkan pajak, Anda akan susah," tutur dia.
 

Baca juga: Ditanya Isu Kenaikan Tunjangan, Purbaya: Sekarang Saya Tidak Boleh Ceplas-Ceplos


(Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com)
 

Kerek pajak saat ekonomi masyarakat pulih

 
Sebelumnya, Purbaya juga menunda penunjukan niaga elektronik (e-commerce) memungut Pajak Penghasilan (PPh) 22 dari pedagang hingga pertumbuhan ekonomi mencapai enam persen untuk memastikan perekonomian masyarakat sudah pulih.
 
Pertimbangan serupa juga berlaku untuk wacana kenaikan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
 
Untuk mengakselerasi penerimaan pajak, Purbaya memilih pendekatan dorongan perputaran ekonomi alih-alih menaikkan besaran tarif. Pemindahan dana pemerintah ke Himbara menjadi salah satu strategi yang dia ambil dengan tujuan menggerakkan sektor riil melalui kredit perbankan.
 
Ketika pertumbuhan ekonomi melaju lebih cepat, menurut Purbaya, serapan penerimaan negara juga bakal bergerak lebih cepat.
 
Di sisi lain, dia akan memperketat pengawasan di bidang perpajakan, baik pada sektor pajak maupun kepabeanan dan cukai. Menkeu mengaku akan memantau potensi praktik penyelewengan di dua sektor tersebut, termasuk underinvoicing.
 
Untuk pajak, Purbaya menaruh kepercayaan pada sistem teknologi informasi (IT) yang disiapkan oleh Kementerian Keuangan, termasuk Coretax, untuk menekan pelanggaran pajak.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)