Usai Menggeledah, KPK Buka Peluang Periksa Djan Faridz

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Metrotvnews.com/Candra

Usai Menggeledah, KPK Buka Peluang Periksa Djan Faridz

Candra Yuri Nuralam • 23 January 2025 17:15

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Penyidik KPK telah menggeledah kediaman Djan Faridz pada Rabu malam, 22 Januari 2025.

“Ya bila penyidik merasa hal tersebut diperlukan, tentunya saksi siapa pun akan dipanggil dimintakan keterangannya,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Januari 2025.

Tessa mengatakan Djan Faridz belum pernah diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap PAW anggota DPR. Namun, kuat dugaan Djan Faridz memiliki keterkaitan dengan perkara yang menjerat buronan Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ini.

“Apakah teman-teman mengetahui yang bersangkutan pernah datang untuk diminta keterangan? Belum ya,” ujar Tessa.
 

Baca Juga: 

KPK Geledah Rumah Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku


Penyidik KPK mengobrak-abrik kediaman Djan Faridz pada Rabu malam, 22 Januari 2025 hingga Kamis dini hari, 23 Januari 2025. Dari kediaman mantan Ketua Umum PPP itu, penyidik KPK membawa tiga koper yang berisi dokumen dan barang bukti elektronik.

KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT).

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)