Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Metrotvnews.com/Candra
Candra Yuri Nuralam • 23 January 2025 17:15
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Penyidik KPK telah menggeledah kediaman Djan Faridz pada Rabu malam, 22 Januari 2025.
“Ya bila penyidik merasa hal tersebut diperlukan, tentunya saksi siapa pun akan dipanggil dimintakan keterangannya,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Januari 2025.
Tessa mengatakan Djan Faridz belum pernah diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap PAW anggota DPR. Namun, kuat dugaan Djan Faridz memiliki keterkaitan dengan perkara yang menjerat buronan Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ini.
“Apakah teman-teman mengetahui yang bersangkutan pernah datang untuk diminta keterangan? Belum ya,” ujar Tessa.
Baca Juga:
KPK Geledah Rumah Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku |