Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Foto: Metrotvnews.com/Hendrik Simorangkir
Ficky Ramadhan • 22 January 2025 14:30
Jakarta: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membatalkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura) Kabupaten Tangerang itu dinilai cacat prosedur dan material.
Berdasarkan peninjauan dan pemeriksaan, area pada 266 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di bawah laut itu berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi properti pribadi. Makanya, wilayah itu tidak bisa disertifikasi.
"Karena cacat prosedur dan cacat material, berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum berusia 5 tahun, maka Kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan untuk mencabutnya ataupun membatalkan tanpa proses dan perintah dari pengadilan," kata Nusron di Tanjung Pasir, Tangerang, Rabu, 22 Januari 2025.
Kementerian ATR/BPN akan memanggil dan memeriksa juru ukur hingga petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat tersebut. Ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum yang berlaku.
"Hari ini sudah dipanggil dan dalam proses pemeriksaan oleh APIP, Aparatur Pengawas Internal Pemerintah, dalam arti di Inspektorat Jenderal. Karena ini menyangkut pelanggaran dan kode etik dan disiplin di dalam internal kami, prosesnya adalah lewat APIP," ujarnya.
Baca juga: Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut di Tangerang di Luar Garis Pantai |