Majelis Ulama Indonesia. Istimewa
Putri Purnama Sari • 7 February 2025 17:49
Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa orang kaya yang menggunakan gas elpiji 3 kilogram (gas melon) dan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang disubsidi oleh pemerintah adalah haram hukumnya.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menegaskan bahwa subsidi tersebut diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga orang kaya tidak berhak memanfaatkannya.
Menurut KH Miftahul Huda, penggunaan barang bersubsidi oleh mereka yang tidak berhak melanggar prinsip keadilan yang diajarkan dalam Islam. Beliau juga mengutip Surat An-Nahl ayat 90 yang menekankan pentingnya berlaku adil dan berbuat kebajikan.
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat Kebajikan …”
Baca juga: Polisi Tangkap Penjual Gas Curang yang Suntik Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg |