Kejagung Sita Sejumlah Dokumen terkait Penetapan Tersangka Nadiem Makarim

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ditahan Kejagung. Foto: Dok Kejagung.

Kejagung Sita Sejumlah Dokumen terkait Penetapan Tersangka Nadiem Makarim

Candra Yuri Nuralam • 4 September 2025 17:32

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mengantongi bukti yang cukup dalam penetapan tersangka mantan Menteri Pendidikan, Kebudayan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Sejumlah berkas disita penyidik terkait kasus korupsi pengadaan laptop chromebook yang menyeret Nadiem ke bui.

"Yang pasti kita lakukan penyitaan juga, tentunya terkait dengan penyidikan ini, sejumlah dokumen terkait dengan pengadaan di Kemendikbud ini," kata Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Nurcahyo Jungkung di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 4 September 2025.

Nurcahyo enggan memerinci jenis dokumen yang disita. Selain bukti dokumen, 120 saksi dan empat ahli sudah diperiksa untuk menguatkan keyakinan penyidik menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

Kejagung memastikan akan mendalami semua keterlibatan Nadiem. Termasuk, aliran uang terkait perkara ini.

"Itu masih didalami ya semuanya, jangan dikira-kira," ujar Nurcahyo.
 

Baca juga: Jadi Tersangka, Nadiem Makarim: Allah akan Melindungi Saya!

Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni, mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).

Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.

Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran penggunaannya berbasis internet. Sedangkan, belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.

Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.

Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)