Pimpinan DPR Menugaskan MKD Menindaklanjuti Penonaktifan Anggota Dewan

Ilustrasi Kompleks Parlemen. Foto: MI/Barry Fathahilah.

Pimpinan DPR Menugaskan MKD Menindaklanjuti Penonaktifan Anggota Dewan

Anggi Tondi Martaon • 5 September 2025 21:57

Jakarta: Pimpinan DPR menugaskan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menindaklajuti pengajuan penonaktifan sejumlah anggota dewan. MKD diminta berkoordinasi dengan mahkamah kehormatan partai.

Tugas tersebut disampaikan berdasarkan surat Nomor: B/496/PW.11.01/09/2025. Surat tersebut ditandatangani Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada 4 September 2025. 

"Bersama ini Pimpinan DPR meminta Mahkamah Kehormatan Dewan DPR agar dapat segera berkoordinasi dengan Mahkamah Kehormatan Partai," bunyi surat tersebut saat dikutip Jumat, 5 September 2025.

Dalam surat tersebut sejumlah fraksi yang mengajukan penonaktifan yaitu Fraksi NasDem dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
 

Baca juga: 

DPR Bentuk Tim Kerja Menindaklanjuti Tuntutan 17+8, Saan: Proses Dikawal Bersama


Sementara itu, Dasco mengatakan penonaktifan tersebut hanya langkah awal partai merespons keluhan masyarakat. Proses penonaktifan tersebut akan berlanjut di MKD.

"Kita minta Mahkamah Kehormatan Dewan juga berkoordinasi dengan mahkamah partai masing-masing untuk melakukan proses sesuai dengan kebutuhan yang ada," kata Dasco.

Sebelumnya, Fraksi NasDem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach buntut pernyataan kontroversial yang menyulut kritik publik. Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyusul dengan menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, serta Surya Utama alias Uya Kuya.

Fraksi Golkar juga mengambil sikap serupa. Yakni, menonaktifkan Adies Kadir sebagai Wakil Ketua DPR.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)