DPR Bentuk Tim Kerja Menindaklanjuti Tuntutan 17+8, Saan: Proses Dikawal Bersama

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

DPR Bentuk Tim Kerja Menindaklanjuti Tuntutan 17+8, Saan: Proses Dikawal Bersama

Anggi Tondi Martaon • 5 September 2025 21:36

Jakarta: Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa memastikan lembaga legislatif pusat akan menindaklanjuti aspirasi publik yang dikenal dengan tuntutan 17+8. Salah satu hal yang dilakukan yaitu membentuk tim kerja khusus.

Hal itu disampaikan Saan dalam konferensi pers pimpinan DPR usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 5 September 2025. Tim tersebut bakal berisikan perwakilan fraksi dan alat kelengkapan dewan (AKD).

“Pimpinan DPR memutuskan membentuk tim kerja yang melibatkan fraksi-fraksi, alat kelengkapan dewan, serta membuka ruang komunikasi dengan publik untuk membahas tuntutan 17+8 secara transparan,” kata Saan melalui keterangan tertulis, Jumat, 5 September 2025.

Menurut Saan, DPR ingin memastikan bahwa aspirasi yang sudah disuarakan publik tidak berhenti hanya pada catatan rapat. DPR berkomitmen menindaklanjuti secara nyata melalui mekanisme kelembagaan.

"Hasil kerja tim nantinya juga akan dilaporkan secara berkala kepada masyarakat agar prosesnya bisa dikawal bersama,” ungkap Saan.
 

Baca juga: 

Tunjangan Rumah Anggota DPR Dibatalkan, Saan: Jawaban Tuntutan Publik


Wakil Ketua Umum Partai NasDem itu menambahkan, langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari rapat konsultasi pimpinan DPR bersama organisasi mahasiswa pada 3 September 2025. Dalam rapat tersebut, sejumlah elemen mahasiswa menyerahkan dokumen resmi berisi 17 tuntutan pokok dan 8 tuntutan tambahan. 

“Aspirasi itu sudah kami terima langsung pada 3 September. Hari ini kami tegaskan bahwa semuanya menjadi bahan kerja DPR melalui tim khusus yang akan dibentuk,” ucap Saan.

Saan menyampaikan DPR menghargai setiap aspirasi rakyat, baik yang disampaikan melalui forum dialog maupun aksi unjuk rasa. Lembaga legislatif pusat itu dipastikan akan menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran sesuai kehendak rakyat.

Keputusan Pimpinan DPR

  • Membentuk tim kerja DPR untuk menindaklanjuti tuntutan publik 17+8.
  • Menugaskan Badan Legislasi (Baleg) dan komisi terkait menginventarisasi poin tuntutan terkait legislasi.
  • Menyampaikan hasil kerja tim secara berkala kepada publik.
  • Menjaga transparansi serta akuntabilitas dalam setiap proses pembahasan kebijakan.

Isi Tuntutan Publik 17+8

17 Tuntutan Pokok:
  1. Menolak penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.
  2. Menolak pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP.
  3. Mendesak pengesahan RUU PPRT.
  4. Mendorong perbaikan sistem pendidikan nasional.
  5. Menuntut jaminan kesehatan publik yang adil.
  6. Menolak kenaikan harga BBM subsidi.
  7. Mendesak penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat.
  8. Menolak revisi UU KPK yang melemahkan pemberantasan korupsi.
  9. Mendorong pembatalan pasal bermasalah dalam UU IKN.
  10. Mendesak penurunan harga kebutuhan pokok.
  11. Menolak kriminalisasi aktivis dan mahasiswa.
  12. Mendorong perlindungan pekerja migran.
  13. Mendesak keberpihakan pada petani dan nelayan.
  14. Menuntut penghentian proyek tambang bermasalah.
  15. Meminta keterbukaan data utang negara.
  16. Mendesak kebijakan afirmatif untuk kelompok rentan.
  17. Menuntut komitmen DPR dalam menjaga demokrasi.
8 Tuntutan Tambahan:
  1. Revisi UU Omnibus Law Cipta Kerja.
  2. Penguatan kebijakan energi terbarukan.
  3. Penolakan komersialisasi pendidikan tinggi.
  4. Penghapusan pasal karet dalam UU ITE.
  5. Peningkatan anggaran riset dan inovasi.
  6. Penguatan regulasi perlindungan lingkungan.
  7. Penyelesaian konflik agraria.
  8. Penegasan netralitas aparat TNI-Polri dalam politik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)