Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum), Bahtiar Baharuddin. Dok. Istimewa
M Sholahadhin Azhar • 8 September 2025 20:10
Jakarta: Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum), Bahtiar Baharuddin, menggelar pertemuan dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) se-Provinsi DKI Jakarta, Satpol PP, Polda, Kodam, Polda hingga Binda. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan keamanan di seluruh wilayah.
"Dalam rangka meningkatkan langkah antisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum di wilayah masing-masing," kata Bahtiar dalam keterangan tertulis, dikutip Senin, 8 Oktober 2025.
Arahan ini , kata Bahtiar, disampaikan melalui dua surat edaran, yakni terkait optimalisasi peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) serta antisipasi dampak aksi unjuk rasa oleh elemen masyarakat. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Lt. 15 Gedung H Kantor Pemprov DKI Jakarta, Senin 8 September 2025.
Bahtiar menegaskan terdapat beberapa arahan Mendagri Tito Karnavian kepada kepala daerah dalam rangka antisipasi dampak aksi unjuk rasa. Antara lain, agar kepala daerah melaksanakan Rapat Forkopimda, kemudian menyambangi/duduk bersama dengan para tokoh dan unsur masyarakat yang berpengaruh.
"Laksanakan doa kedamaian yang melibatkan lintas masyarakat dan pemerintah; gencarkan program pro rakyat seperti gerakan pasar murah, bansos, dan lain-lain, tunda semua kegiatan seremonial yang terkesan pemborosan apalagi dengan musik-musik seperti berpesta, jangan flexing kemewahan baik pejabat maupun keluarga," kata Bahtiar.
Kalau ada acara pribadi, seperti resepsi pernikahan, ulang tahun, dan lain-lain, kata dia, baiknya dilaksakan secara sederhana, serta tunda semua keberangkatan ke luar negeri. Semua kepala daerah dalam kondisi rawan, kata dia, harus di dalam daerahnya masing-masing untuk mengendalikan situasi bersama Forkompimda.
"Selain, arahan tersebut telah dikeluarkan Surat Kemendagri No : 300.1.4/e.1/BAK Perihal Peningkatan Peran Satlinmas terkait Kondusifitas Penyelenggaraan Trantibumlinmas di Daerah yang ditujukan kepada kepala daerah tertanggal 3 September 2025", ungkap Bahtiar.
Baca Juga:
Kemendagri Minta Kepala Daerah Aktifkan Kembali Siskamling |