Polda Sulawesi Selatan mengungkap puluhan tersangka kasus aksi ricuh di Kota Makassar. (Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin)
Muhammad Syawaluddin • 4 September 2025 21:12
Makassar: Polda Sulawesi Selatan menetapkan 29 tersangka dalam kasus kebakaran gedung DPRD di Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Para tersangka terkena pasal berlapis dan terancam hukuman seumur hidup.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Didik Supranoto memerinci sebanyak 14 tersangka pembakaran dan penjarahan di gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, teracam pasal berlapir sebagai berikut:
- RN, 19, terancam Pasal 187, 170, dan 406 KUHP
- RHM, 22, terancam Pasal 187, 170, dan 406 KUHP
- MIS, 17, terancam Pasal 187, 170, dan 406 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
- RND, 21, terancam Pasal 187, 170, dan 406 KUHP
- MR, 20, terancam Pasal 187, 170, 406, 64, 55 dan 56 KUHP
- AFJ, 23, terancam Pasal 170 dan 406 KUHP
- SNK, 22, terancam Pasal 187, 406, 55, dan 56 KUHP
- AFR, 22, terancam Pasal 187, 170, dan 406 KUHP
- MRD, 18, terancam Pasal 170, 406, 55, dan 56 KUHP
- MRZ, 20 terancam Pasal 187, 170, dan 406 KUHP
- MHS, 21, terancam Pasal 187, 170, dan 406 KUHP
- AMM, 22, terancam Pasal 170 dan 406 KUHP.
- MAR, 21, terancam Pasal 187, 170, 406, 64, 55, dan 56 KUHP
- AY, 23, terancam Pasal 187, 170, 406, 64, 55, dan 56 KUHP
Didik melanjutkan, untuk 15 tersangka kasus pembakaran dan penjarahan Gedung DPRD Makassar, sebanyak tujuh tersangka terancam Pasal 363 KUHP, yakni MYR, 31; GSL, 18; MAP, 20; ASW, 18, MS, 23; FTR, 16; dan MAF, 16. Kemudian, dua tersangka terancam Pasal 480 KUHP yakni AG, 30; dan RMT, 19.
"Selanjutnya, FDL, 18; MAY, 15; IA, 16; dan MNF, 17, terancam Pasal 170 KUHP. Kemudian ZM, 22, terancam Pasal 45A ayat (2) UU ITE, dan MI, 22, terancam Pasal 187 dan 160 KUHP," jelas dia.
Didik mengungkapkan, hukuman atas pasal yang disangkakan terhadap para tersangka beragam, Pasal 170 KUHP diancam 5 tahun 6 bulan, Pasal 363 terancam 7 tahun penjara, dan Pasal 362 terancam 5 tahun penjara. Sementara itu, Pasal 187 yakni pembakaran terancam hukuman hingga 20 tahun sampai seumur hidup.
Didik juga mengaku tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan terus bertambah. Ia menyebut penyelidikan masih terus berlangsung.
"Ya kemungkinan bertambah, karena sampai sekarang kita tetap mengembangkan kasus ini sampai nanti kita mengetahui siapa. Kalau memang ada aktor intelektualnya kita bisa dapatkan termasuk juga tersangkanya nanti kemungkinan bisa bertambah," ujar Didik.