KPK Selisik Aliran Uang Korupsi Kuota Haji yang Masuk Kantong Pejabat Kemenag

Juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Metrotvnews.com/Candra

KPK Selisik Aliran Uang Korupsi Kuota Haji yang Masuk Kantong Pejabat Kemenag

Candra Yuri Nuralam • 3 September 2025 09:10

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Kabar adanya aliran dana terkait perkara ke pejabat di Kemenag menjadi fokus penyidik.

“Penyidik dalam perkara ini mendalami aliran-aliran uang ke pihak di Kemenag,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 September 2025.

Budi enggan memerinci pejabat di Kemenag yang tengah dibidik karena menerima uang terkait kasus ini. KPK menduga adanya jual beli kuota haji ke sejumlah perusahaan penyedia jasa perjalanan yang dilakukan pejabat Kemenag.
 

Baca Juga: 
KPK Yakin Diskresi Pembagian Kuota Haji Yaqut Bertentangan dengan Aturan

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata masing-masing 50 persen.

Dalam kasus ini, KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

KPK rampung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 7 Agustus 2025. Dia bersyukur bisa memberikan klarifikasi atas dugaan rasuah di tahap penyelidikan, terkait permasalahan kuota haji pada 2024.

“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.

Yaqut tidak menghitung total pertanyaan yang dicecar penyelidik KPK. Eks Menag itu juga enggan menyampaikan materi pemeriksaan, karena khawatir mengganggu KPK.

“Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” ucap Yaqut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)