Candra Yuri Nuralam • 24 July 2025 19:26
Jakarta: Persidangan kasus dugaan korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), memunculkan kabar pemberian emas untuk sejumlah pejabat di Kementerian BUMN. Pemberi merupakan direksi ASDP Indonesia Ferry.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, menyebut pihaknya sudah mencatat informasi tersebut. Jaksa bakal membuat catatan khusus untuk mendalami maksud pemberian emas itu.
“Keterangan-keterangan yang kita peroleh pada saat penuntutan di persidangan itu akan kita analisis, dan dari hasil analisisnya apabila ditemukan peristiwa tindak pidana korupsi baru, nanti jaksa penuntut umum akan membuat laporan perkembangan penuntutannya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Juli 2025.
Asep mengatakan tindak lanjut akan lebih cepat jika pemberian logam mulia itu memiliki unsur tindak pidana. KPK bisa membuka kasus baru atas pengembangan dugaan rasuah di ASDP Indonesia Ferry.
“Laporan perkembangan penuntutan atas ditemukannya tindak pidana baru. Jadi, ini kita analisis,” ujar Asep.
Kabar sebaran emas ini disebut oleh eks Direktur SDM ASDP Indonesia Ferry Wing Antariksa, dalam persidangan hari ini. Emas itu disebut hasil patungan direksi.
KPK menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini yakni pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie, mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry MAC.
Cuma Adjie yang kasusnya belum masuk ke tahap persidangan. Sebab, dia baru ditahan, dan kini dibantarkan karena sakit.
Kasus ini bermula saat Adjie menawarkan perusahaannya yang memiliki banyak kapal kepada Ira untuk diakuisisi oleh ASDP pada 2014. Namun, rencana itu ditolak oleh dewan dan direksi karena armada yang dimiliki Jembatan Nusantara sudah tua.
Beberapa tahun setelahnya, Ira dilantik sebagai direktur utama di perusahaan pelat merah itu. Adjie lantas menawarkan lagi perusahaannya untuk diakuisisi.
Penawaran Adjie akhirnya diterima pada periode 2019-2020. Kerja sama dilanjut pada 2021-2022.
Nilai akuisisi dalam proyek ini senilai Rp1,2 triliun. Kesepakatan penuh terjadi pada 20 Oktober 2021.
Sejumlah proses dalam akuisisi perusahaan ini diduga disamarkan. Salah satunya yakni mengubah dokumen pemeriksaan kapal tua, menjadi seakan-akan baru.
Dalam kasus ini, Jembatan Nusantara mewariskan utangnya setelah diakuisisi. Negara ditaksir rugi Rp893,1 miliar dalam kasus ini.