Jadi Tahanan Rumah, Bos Jembatan Nusantara Dipantau Penyidik Sampai Ketua RT

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Jadi Tahanan Rumah, Bos Jembatan Nusantara Dipantau Penyidik Sampai Ketua RT

Candra Yuri Nuralam • 22 July 2025 12:48

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie (A) sebagai tahanan rumah, atas dasar kondisi kesehatan. Dia dipastikan dipantau ketat penyidik hingga ketua rukun tetangga (RT).

“Pengawasan oleh penyidik, dengan melibatkan kepala lingkungan setempat, seperti RT atau RW,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 22 Juli 2025.

Adjie merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Adjie kini tidak boleh keluar rumah karena berstatus tahanan.

“Tentunya tetap dilakukan pengawasan,” ujar Budi.
 

Baca juga: 

Faktor Kesehatan, KPK Tetapkan Bos Jembatan Nusantara Adjie Tahanan Rumah


KPK menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini yakni pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie, mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry MAC.

Cuma Adjie yang kasusnya belum masuk ke tahap persidangan. Sebab, dia baru ditahan dan kini dibantarkan karena sakit.

Kasus ini bermula saat Adjie menawarkan perusahaannya yang memiliki banyak kapal kepada Ira untuk diakuisisi oleh ASDP pada 2014. Namun, rencana itu ditolak oleh dewan dan direksi karena armada yang dimiliki Jembatan Nusantara sudah tua.

Beberapa tahun setelahnya, Ira dilantik sebagai direktur utama di perusahaan pelat merah itu. Adjie lantas menawarkan lagi perusahaannya untuk diakuisisi.

Penawaran Adjie akhirnya diterima pada periode 2019-2020. Kerja sama dilanjut pada 2021-2022.

Nilai akuisisi dalam proyek ini senilai Rp1,2 triliun. Kesepakatan penuh terjadi pada 20 Oktober 2021.

Sejumlah proses dalam akuisisi perusahaan ini diduga disamarkan. Salah satunya yakni mengubah dokumen pemeriksaan kapal tua, menjadi seakan-akan baru.

Dalam kasus ini, Jembatan Nusantara mewariskan utangnya setelah diakuisisi. Negara ditaksir rugi Rp893,1 miliar dalam kasus ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)