Kejagung Cari Penyuplai Dana Perintangan Penyidikan Marcella Cs

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Kejagung Cari Penyuplai Dana Perintangan Penyidikan Marcella Cs

Candra Yuri Nuralam • 12 May 2025 10:19

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami penyuplai dana dalam kasus perintangan penyidikan terkait vonis lepas kasus korupsi perizinan minyak mentah atau CPO. Sejauh ini, Advokat Marcella Santoso (MS) mengaku mengeluarkan uang dari kantongnya sendiri.

“Bahwa di awal bahwa MS ini menyatakan uang dari dia lalu pertanyaannya apa mungkin dari dia, nah itu yang terus digali, sama halnya dengan ini bahwa sumber pembiayannya itu dari MS,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, dikutip pada Senin, 12 Mei 2025.

Kejagung sejatinya tidak yakin Marcella dan tersangka lain dalam kasus ini rela mengeluarkan uang dari kantongnya sendiri untuk membebaskan klien. Karenanya pendalaman aliran dana diperlukan.

“Itu juga mencari pertanyaan kita dan itu yang akan terus digali dari mana sebenarnya sumber dana ini sehingga bisa mengorganisir dan melakukan berbagai aktivitas untuk melemahkan institusi dan untuk mempengaruhi keputusan pengadilan,” ujar Harli.
 

Baca juga: Kejagung Tunggu Vonis Zarof Usut Aliran Duit Rp50 Miliar dari Kasus Perdata Korporasi

Sebelumnya, Kejagung mengembangkan kasus dugaan suap pada vonis lepas korupsi pengurusan izin minyak mentah atau CPO. Advokat Marcella Santoso (MS), Advokat Ariyanto Bakri (AR), dan Head of Social Security Legal PT Wilmar Group Muhammad Syafei (MSY) kini jadi tersangka pencucian uang.

"Bahwa penyidik pada jajaran jampidsus sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi juga ditetapkan tersangka dalam tppu, tindak pidana pencucian uang, yaitu saudara MS, yang ditetapkan sejak tanggal 23 April 2025," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 5 Mei 2025.

Harli mengatakan, Ariyanto dan Syafei menjadi tersangka sejak 17 April 2025. Kejagung menegaskan status hukum itu diberikan atas kecukupan bukti.

"Jadi, tentu alasan dari penyidik karena melihat ada keterkaitan antara perbuatan atau tindak pidananya dengan aset yang dimiliki oleh para tersangka ini," ujar Harli.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)