Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Candra Yuri Nuralam • 12 May 2025 10:19
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami penyuplai dana dalam kasus perintangan penyidikan terkait vonis lepas kasus korupsi perizinan minyak mentah atau CPO. Sejauh ini, Advokat Marcella Santoso (MS) mengaku mengeluarkan uang dari kantongnya sendiri.
“Bahwa di awal bahwa MS ini menyatakan uang dari dia lalu pertanyaannya apa mungkin dari dia, nah itu yang terus digali, sama halnya dengan ini bahwa sumber pembiayannya itu dari MS,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, dikutip pada Senin, 12 Mei 2025.
Kejagung sejatinya tidak yakin Marcella dan tersangka lain dalam kasus ini rela mengeluarkan uang dari kantongnya sendiri untuk membebaskan klien. Karenanya pendalaman aliran dana diperlukan.
“Itu juga mencari pertanyaan kita dan itu yang akan terus digali dari mana sebenarnya sumber dana ini sehingga bisa mengorganisir dan melakukan berbagai aktivitas untuk melemahkan institusi dan untuk mempengaruhi keputusan pengadilan,” ujar Harli.
| Baca juga: Kejagung Tunggu Vonis Zarof Usut Aliran Duit Rp50 Miliar dari Kasus Perdata Korporasi |