Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang mengusut aliran Rp50 miliar terkait pengurusan perkara perdata Sugar Group Company melawan PT Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation yang diterima eks pejabat di MA Zarof Ricar. Jaksa menunggu vonis sidang untuk menindaklanjutinya.
“Bahwa yang dinyatakan di dalam persidangan itu kan nanti faktanya akan tertuang dalam pertimbangan, dalam putusan hakim. Itulah yang juga sedang ditunggu oleh penutut umum dan penyidik,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya di Kejagung, dikutip pada Senin, 12 Mei 2025.
Harli mengatakan, putusan sidang penting karena nanti hakim akan memberikan kesimpulan atas uang Rp50 miliar itu. Setelahnya, kasus baru bisa dibuka.
“Bagaimana pertimbangan-pertimbangan majelis hakim terkait dengan fakta-fakta yang ada dalam atau yang timbul selama proses persidangan itu untuk mengaitkan,” ujar Harli.
Namun, Kejagung membuka peluang membuka kasus sebelum sidang rampung. Harli menyontohkan perkara
pencucian uang yang menjerat Zarof. Itu, kata dia, diusut atas bukti baru, sebelum vonis dibacakan.
“Ya kan? Oleh karenanya penyidik sudah menetapkan yang bersangkutan dalam perkara tindak pidana pencucian uang sebagai tersangka,” terang Harli.
Zarof Ricar turut didakwa menerima gratifikasi berupa uang. Penerimaan dilakukan dalam kurun waktu sepuluh tahun, yakni dari 2012 sampai 2022.
“Bahwa terdakwa Zarof Ricar selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing (valuta asing),” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusar, Senin, 10 Februari 2025.
Zarof mengumpulkan gratifikasi dari mulai menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Ditjen Badilum MA, sampai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Ditjen Badilum MA. Total, uang yang dikumpulkan menyentuh ratusan miliar dan puluhan kilogram emas.
“Nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali,” ucap jaksa.
Zarof diduga telah memanfaatkan jabatannya untuk bertemu dengan sejumlah pejabat sampai hakim di MA. Total
gratifikasi yang diduga diterimanya tidak masuk akal dengan penghasilannya sebagai ASN.