Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso. MI/Naufal Zuhdi
Eko Nordiansyah • 21 November 2025 16:23
Jakarta: Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan impor pakaian bekas akan tetap dilarang. Meski para pelaku usaha thrifting bersedia membayar pajak agar perdagangan baju bekas bisa legal.
Pelarangan impor pakaian bekas impor sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Menurut dia, hal tersebut tidak bisa dinegosiasikan.
"Kan enggak ada hubungannya, kalau membayar pajak jadi legal gitu. Ya kan enggak ada hubungannya. Kan memang aturannya dilarang ya," ujar Budi ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat, 21 November 2025.
Ia menjelaskan, pelarangan impor pakaian bekas bukan karena pedagang tidak membayar pajak. Alasan utama dari pelarangan impor pakaian bekas adalah kesehatan dan perlindungan industri dalam negeri, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pada dasarnya seluruh barang bekas tidak boleh diimpor. Namun, ada pengecualian khusus untuk barang modal tidak baru (BMTB), seperti mesin-mesin dengan kriteria tertentu yang diperlukan untuk industri.
"Itu diperbolehkan tapi ada kriterianya, tidak sembarangan juga," kata dia.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus melakukan pengawasan di wilayah post border atau importir dan distributornya.

(Ilustrasi. Foto: Dok istimewa)
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas menolak melegalkan usaha penjualan baju bekas atau thrifting, meskipun para pedagang membayar pajak.
“Saya nggak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin,” ujar Purbaya ketika ditemui di Jakarta, Kamis, 20 November 2025.
Purbaya menyatakan sikap tegasnya bertujuan untuk mencegah terbukanya pasar bagi barang-barang impor ilegal.
Apabila pasar domestik dikuasai oleh barang-barang asal luar negeri, maka pengusaha domestik tidak bisa merasakan manfaat keekonomiannya.