Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Secara Online? Ini Hukum dan Tata Caranya

Baznas. Foto: MI/Susanto.

Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Secara Online? Ini Hukum dan Tata Caranya

Putri Purnama Sari • 19 March 2025 11:39

Jakarta: Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, dan harus dibayarkan sebelum salat Idulfitri. Seiring dengan perkembangan teknologi, kini zakat fitrah bisa dibayarkan secara online melalui lembaga resmi.

Lalu, bagaimana hukumnya dalam Islam dan bagaimana cara membayarnya dengan benar? Berikut ulasannya.

Hukum Membayar Zakat Fitrah Secara Online

Membayar zakat fitrah secara online diperbolehkan, asalkan memenuhi beberapa syarat utama:

  • Dibayarkan sebelum salat Idulfitri, sesuai dengan ketentuan syariat.
  • Disalurkan melalui lembaga amil zakat resmi yang terpercaya agar sampai kepada penerima yang berhak (mustahik).
  • Dapat berbentuk bahan makanan pokok (beras, gandum) atau uang yang setara sesuai kebijakan lembaga zakat.

Membayar zakat online sama sahnya dengan membayar zakat secara langsung dan berjabat tangan dengan amil. Yang terpenting adalah niat dari pembayar zakat dan dana tersebut sampai kepada penerima zakat.

Menurut Syekh Yusuf Al-Qaradhawi, dalam "Fiqh az-Zakat", bahwa seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang diberikannya adalah zakat.

Menurut Mazhab Hanafi, pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang diperbolehkan karena dianggap lebih bermanfaat bagi mustahik. Sementara itu, Mazhab Syafi’i dan Maliki lebih mengutamakan pembayaran dalam bentuk makanan pokok, tetapi tetap membolehkan pembayaran melalui amil yang akan mengonversinya.

Baca juga: Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya

Keuntungan Membayar Zakat Fitrah Secara Online

  • Praktis dan Mudah: Membayar zakat online bisa dilakukan dari mana saja tanpa perlu datang langsung ke masjid atau lembaga amil zakat.
  • Akurat dan Tepat Sasaran: Lembaga amil zakat terpercaya akan memastikan zakat disalurkan kepada penerima yang berhak.
  • Menghindari Kerumunan: Cocok bagi yang ingin menghindari antrean atau kendala mobilitas.

Cara Membayar Zakat Fitrah Online

Jika ingin membayar zakat fitrah secara online, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Pilih lembaga amil zakat resmi seperti Baznas, LAZISNU, LAZISMU, Dompet Dhuafa, atau platform zakat online terpercaya.
  2. Tentukan jumlah zakat sesuai ketentuan, yaitu 2,5 kg atau 3,5 liter beras, atau setara dengan harga makanan pokok yang biasa dikonsumsi (sekitar Rp40.000 – Rp50.000 per orang).
  3. Lakukan pembayaran melalui transfer bank, e-wallet, atau aplikasi zakat online.
  4. Pastikan zakat tersalurkan sebelum Idulfitri, sesuai waktu yang dianjurkan oleh syariat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Surya Perkasa)