Baznas. Foto: MI/Susanto.
Putri Purnama Sari • 19 March 2025 11:39
Jakarta: Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, dan harus dibayarkan sebelum salat Idulfitri. Seiring dengan perkembangan teknologi, kini zakat fitrah bisa dibayarkan secara online melalui lembaga resmi.
Lalu, bagaimana hukumnya dalam Islam dan bagaimana cara membayarnya dengan benar? Berikut ulasannya.
Membayar zakat fitrah secara online diperbolehkan, asalkan memenuhi beberapa syarat utama:
Membayar zakat online sama sahnya dengan membayar zakat secara langsung dan berjabat tangan dengan amil. Yang terpenting adalah niat dari pembayar zakat dan dana tersebut sampai kepada penerima zakat.
Menurut Syekh Yusuf Al-Qaradhawi, dalam "Fiqh az-Zakat", bahwa seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang diberikannya adalah zakat.
Menurut Mazhab Hanafi, pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang diperbolehkan karena dianggap lebih bermanfaat bagi mustahik. Sementara itu, Mazhab Syafi’i dan Maliki lebih mengutamakan pembayaran dalam bentuk makanan pokok, tetapi tetap membolehkan pembayaran melalui amil yang akan mengonversinya.
Baca juga: Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya |
Jika ingin membayar zakat fitrah secara online, ikuti langkah-langkah berikut: