Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya

Ilustrasi Zakat. (The Halal Times)

Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya

Putri Purnama Sari • 14 March 2025 19:20

Jakarta: Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang harus ditunaikan sebelum Hari Raya Idulfitri. Zakat ini bertujuan untuk menyucikan diri setelah menjalani ibadah puasa Ramadan serta membantu fakir miskin agar dapat merayakan Idulfitri dengan bahagia.

Lantas, kapan waktu terbaik untuk menunaikan zakat fitrah? Berikut penjelasannya.

Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah

1. Waktu Wajib

Waktu wajib membayar zakat fitrah dimulai sejak terbenamnya matahari di malam Idulfitri, yakni malam 1 Syawal. Artinya, bagi seorang muslim yang masih hidup hingga saat tersebut, ia wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya.

2. Waktu Sunnah (Paling Utama)

Waktu yang paling utama untuk menunaikan zakat fitrah adalah sejak fajar pada hari Idulfitri hingga sebelum salat Idulfitri. Hal ini sesuai dengan anjuran Rasulullah SAW agar zakat fitrah diberikan sebelum pelaksanaan salat Id agar dapat digunakan oleh fakir miskin dalam menyambut hari raya.

Rasulullah SAW bersabda:

"Rasulullah SAW memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk menunaikan salat Id." (HR. Bukhari dan Muslim)
 
Baca juga: Zakat Fitrah, Cara Membayar dan Besarannya Tahun 2025

3. Waktu Mubah (Boleh) Lebih Awal

Sebagian ulama memperbolehkan membayar zakat fitrah sejak awal Ramadan hingga sebelum waktu salat Idulfitri. Hal ini dilakukan untuk memudahkan distribusi zakat kepada para penerima yang berhak. Namun, jika memungkinkan, sebaiknya tetap membayar di waktu yang lebih dekat dengan Idulfitri agar manfaatnya lebih terasa.

4. Waktu Makruh (Tidak Dianjurkan)

Jika zakat fitrah diberikan setelah salat Idulfitri hingga sebelum matahari terbenam pada hari raya, hukumnya menjadi makruh. Zakatnya tetap sah, tetapi sudah melewati waktu yang paling utama.

5. Waktu Haram (Dosa jika Ditunda)

Menunda pembayaran zakat fitrah hingga setelah matahari terbenam pada 1 Syawal tanpa uzur adalah perbuatan yang dilarang dan dianggap berdosa. Meskipun zakat tetap harus dibayarkan, tetapi orang yang menundanya hingga lewat waktu terkena dosa karena mengabaikan kewajiban yang telah ditentukan waktunya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Rodhi Aulia)