Vice President Indodax Antony Kusuma. Foto: dok Indodax.
Husen Miftahudin • 4 October 2025 22:09
Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak dari aset kripto mencapai Rp1,61 triliun hingga Agustus 2025. Angka ini menunjukkan tren kenaikan yang sangat baik sejak regulasi pajak kripto diberlakukan pada 2022.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merinci penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, dan Rp522,82 miliar selama delapan bulan pertama 2025.
Adapun total penerimaan terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar Rp770,42 miliar serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp840,08 miliar.
"Capaian ini menjadi bukti aset kripto telah berkembang dari sekadar alternatif investasi menjadi sektor yang berkontribusi nyata terhadap penerimaan negara," ucap Vice President Indodax Antony Kusuma dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu, 4 Oktober 2025.
Di sisi lain, Indodax juga mencatat kontribusi signifikan dalam penerimaan pajak. Berdasarkan catatan internal Indodax, pajak yang disetorkan ke negara pada 2022 mencapai Rp114,63 miliar, dengna rincian PPN Rp60,04 miliar dan PPh Rp54,58 miliar; 2023 PPN Rp47,91 miliar, PPh Rp43,56 miliar sehingga total mencapai Rp91,47 miliar.
Selainjutnya pada 2024 dengan PPN Rp150,74 miliar, PPh Rp133,20 miliar sehingga totalnya mencapai Rp283,95 miliar; Lalu 2025 pada Januari-Agustus dengan PPN Rp124,69 miliar dan PPh Rp140,71 miliar sehingga totalnya mencapai Rp265,40 miliar.
"Kontribusi pajak Indodax pada Januari-Agustus 2025 mencapai Rp265,4 miliar, setara dengan sekitar 50,7 persen dari total penerimaan pajak kripto nasional pada periode yang sama," sebut Antony.
Antony menilai capaian tersebut adalah bukti nyata peran industri kripto dalam menopang fiskal negara, Kontribusi Indodax yang mencapai lebih dari separuh total pajak kripto nasional menunjukkan betapa pentingnya peran bursa domestik dalam ekosistem ini.
"Angka ini bukan sekadar nominal, melainkan cerminan dari tingkat adopsi masyarakat yang semakin luas serta komitmen industri kripto terhadap kepatuhan regulasi di Indonesia," tegas dia.
Baca juga: Jangan Buru-buru Tarik Investasi, Simak Strategi saat Bitcoin Terkoreksi |