Jangan Sampai Tertukar, Inilah Beda Pajak dan Retribusi

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Jangan Sampai Tertukar, Inilah Beda Pajak dan Retribusi

Eko Nordiansyah • 7 October 2025 19:20

Jakarta: Masyarakat sering kali mendengar istilah pajak dan retribusi dalam kehidupan sehari-hari sebagai pungutan resmi yang ditarik oleh pemerintah. Meskipun keduanya merupakan sumber pendapatan negara dan daerah, pajak dan retribusi adalah dua instrumen yang sama sekali berbeda.

Memahami perbedaan mendasar antara keduanya penting untuk meningkatkan literasi finansial dan kesadaran akan hak serta kewajiban sebagai warga negara. Perbedaan utama terletak pada ada atau tidaknya imbalan langsung yang diterima oleh pembayar.

Definisi pajak dan retribusi

Pajak didefinisikan sebagai kontribusi wajib kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang. Pembayar pajak tidak menerima imbalan jasa atau kontraprestasi secara langsung atas pajak yang telah dibayarkan.

Di sisi lain, retribusi adalah pungutan yang dikenakan kepada individu atau badan yang menggunakan atau menikmati jasa maupun perizinan tertentu yang disediakan oleh pemerintah. Pembayar retribusi menerima imbalan atau manfaat langsung atas pembayaran yang mereka lakukan.
(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Poin utama beda pajak dan retribusi

Untuk lebih memahami perbedaan antara pajak dan retribusi, terdapat beberapa aspek kunci yang dapat menjadi pembeda. Berikut adalah poin-poin perbandingan utama antara keduanya:
  1. Imbalan/Manfaat: Manfaat pajak bersifat tidak langsung dan dirasakan oleh seluruh masyarakat (contoh: pembangunan jalan, sekolah, subsidi). Manfaat retribusi bersifat langsung dan hanya dirasakan oleh pembayarnya (contoh: layanan parkir, kebersihan sampah).
  2. Sifat Pungutan: Pajak bersifat memaksa dan berlaku umum bagi siapa saja yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif. Retribusi hanya bersifat mengikat bagi mereka yang memanfaatkan jasa atau fasilitas dari pemerintah.
  3. Dasar Hukum: Pungutan pajak diatur dalam Undang-Undang (UU). Sementara itu, pungutan retribusi biasanya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Daerah (Perda).
  4. Lembaga Pemungut: Pajak dipungut oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan pemerintah daerah (Bapenda). Retribusi umumnya dipungut oleh pemerintah daerah, seperti dinas perhubungan atau dinas kebersihan.
Dengan demikian, jelas bahwa pajak dan retribusi memiliki karakteristik yang sangat berbeda meskipun sama-sama merupakan pungutan resmi. Mengetahui perbedaan ini membantu masyarakat memahami untuk apa dana yang mereka bayarkan digunakan, apakah untuk kepentingan umum yang luas atau sebagai pembayaran atas fasilitas spesifik yang mereka nikmati. (Daffa Yazid Fadhlan)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)