Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 14 July 2025 15:28
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan kurator PT Sritex mengajukan gugatan atas penyitaan 72 kendaraan, terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit. Namun, gugatan harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Sepanjang itu sesuai koridor hukum, kami kan tidak bisa menghalangi," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 14 Juli 2025.
Harli mengatakan, penyitaan puluhan itu didasari dengan peraturan yang berlaku. Penyitaan bisa dilakukan untuk memastikan barang bukti terkait perkara tersimpan dengan baik.
"Nah, bahwa barang bukti itu bisa diduga sebagai alat kejahatan, barang bukti bisa diduga sebagai hasil kejahatan, atau barang bukti itu karena memang berada dalam penguasaan pihak atau seseorang," ucap Harli.
Kejagung mengamini ada masalah keperdataan yang bersinggungan dengan kasus korupsi di Sritex. Namun, penyitaan atas 72 kendaraan ini juga didasari proses hukum tindak pidana korupsi yang tengah diusut.
"Bahwa penyidik juga memiliki kapasitas, kewenangan untuk itu, dan itu dilakukan dalam rangka pemulihan keuntungan negara kelak," ujar Harli.
Baca juga: Kejagung Harap Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Besok |