Kejagung Persilakan Kurator Sritex Ajukan Gugatan Sita 72 Kendaraan

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Kejagung Persilakan Kurator Sritex Ajukan Gugatan Sita 72 Kendaraan

Candra Yuri Nuralam • 14 July 2025 15:28

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan kurator PT Sritex mengajukan gugatan atas penyitaan 72 kendaraan, terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit. Namun, gugatan harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Sepanjang itu sesuai koridor hukum, kami kan tidak bisa menghalangi," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 14 Juli 2025.

Harli mengatakan, penyitaan puluhan itu didasari dengan peraturan yang berlaku. Penyitaan bisa dilakukan untuk memastikan barang bukti terkait perkara tersimpan dengan baik.

"Nah, bahwa barang bukti itu bisa diduga sebagai alat kejahatan, barang bukti bisa diduga sebagai hasil kejahatan, atau barang bukti itu karena memang berada dalam penguasaan pihak atau seseorang," ucap Harli.

Kejagung mengamini ada masalah keperdataan yang bersinggungan dengan kasus korupsi di Sritex. Namun, penyitaan atas 72 kendaraan ini juga didasari proses hukum tindak pidana korupsi yang tengah diusut.

"Bahwa penyidik juga memiliki kapasitas, kewenangan untuk itu, dan itu dilakukan dalam rangka pemulihan keuntungan negara kelak," ujar Harli.
 

Baca juga: Kejagung Harap Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Besok

Kejagung menetapkan tiga tersangka kasus ini. Mereka yakni Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL), eks Direktur Utama (Dirut) Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).

Kejagung menyebut kasus ini dimulai karena Sritex menerima kredit dari bank pemerintah dengan total yang belum dilunasi sebesar Rp3,5 triliun. Total itu berasal dari Bank Jateng, Bank BJB, Bank DKI, dan 20 bank swasta lainnya.

Penyidik menemukan adanya perlawanan hukum atas proses piutang di Sritex ini. Negara ditaksir merugi Rp692,9 miliar dari total utang Rp3,5 triliun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)