Selain Fantasi Sedarah,Polisi Temukan Grup Sejenis Lainnya di Facebook

Konferensi pers pengungkapkan kasus grup facebook Fantasi Sedarah. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Selain Fantasi Sedarah,Polisi Temukan Grup Sejenis Lainnya di Facebook

M Rodhi Aulia • 22 May 2025 10:30

Jakarta: Kasus dugaan tindak pidana asusila dan pornografi di grup Facebook "Fantasi Sedarah" bukanlah satu-satunya. Bareskrim Mabes Polri menyebut masih ada sejumlah grup serupa yang terindikasi menyebarkan konten eksploitasi seksual dan pornografi.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengungkap bahwa tim penyidik tengah mendalami lebih banyak grup dengan pola aktivitas serupa.

“Penyidik juga mengidentifikasi beberapa grup Facebook yang digunakan untuk sharing konten pornografi. Saat ini penyidik masih mendalami grup Facebook tersebut yang berkaitan dengan konten-konten asusila dan pornografi serta eksploitasi anak,” kata Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu, 21 Mei 2025.

Baca juga: 6 Tersangka Kasus Grup FB 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, Ini Perannya Masing-Masing

Penemuan ini menunjukkan bahwa jaringan distribusi konten asusila berbasis media sosial tidak hanya terbatas pada satu atau dua grup saja. Polri pun kini memperluas penyelidikan dengan dukungan forensik digital dan pemantauan berkelanjutan di berbagai platform media sosial.

“Apakah akan ada suspect baru? Bisa jadi, karena tetap kami masih melakukan kegiatan monitoring dan profiling di media sosial beberapa platform sambil kita menunggu hasil identifikasi dari forensik digital device digital yang kita sita,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus grup "Fantasi Sedarah" dan "Suka Duka", dua grup Facebook yang berisi konten inses dan eksploitasi seksual anak. Dari hasil penggeledahan perangkat para tersangka, ditemukan ratusan foto dan video bermuatan pornografi, serta bukti adanya transaksi jual beli konten.

Bareskrim memastikan pengusutan kasus ini tidak berhenti pada kelompok yang sudah teridentifikasi. Dengan dukungan teknologi digital forensik dan pengawasan daring, Polri berkomitmen untuk menindak tegas pelaku dan memutus jaringan distribusi konten berbahaya di internet.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Rodhi Aulia)