Ilustrasi. Foto: Dok MI
Putri Purnama Sari • 20 June 2025 18:53
Jakarta: Pinjaman online (pinjol) berkembang pesat di Indonesia sebagai alternatif pembiayaan yang mudah diakses. Namun, maraknya penyalahgunaan oleh pinjol ilegal membuat pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan berbagai aturan dan regulasi ketat untuk menjaga keamanan konsumen dan mendorong industri yang sehat.
Dilansir dari Hukum Online, OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) sebagai aturan resmi yang mengatur penyelenggaraan fintech lending (pinjol) di Indonesia.
Apabila seorang konsumen merasa dirugikan atas layanan pinjaman online OJK, konsumen tersebut dapat melakukan pengaduan kepada OJK. Atas aduan yang diterima, OJK dapat melakukan pemblokiran dan pemberhentian usaha.
Baca juga: Daya Beli Melemah Bikin Orang Indonesia Ramai-ramai Ngutang di Pinjol |
Baca juga: Waspada! Ini Daftar Terbaru Pinjol tak Terdaftar di OJK Juni 2025 |