Ilustrasi. Foto: Dok MI
Pinjol Diawasi OJK, Ini Aturan dan Dasar Hukumnya
Putri Purnama Sari • 20 June 2025 18:53
Jakarta: Pinjaman online (pinjol) berkembang pesat di Indonesia sebagai alternatif pembiayaan yang mudah diakses. Namun, maraknya penyalahgunaan oleh pinjol ilegal membuat pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan berbagai aturan dan regulasi ketat untuk menjaga keamanan konsumen dan mendorong industri yang sehat.
Dilansir dari Hukum Online, OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) sebagai aturan resmi yang mengatur penyelenggaraan fintech lending (pinjol) di Indonesia.
Apabila seorang konsumen merasa dirugikan atas layanan pinjaman online OJK, konsumen tersebut dapat melakukan pengaduan kepada OJK. Atas aduan yang diterima, OJK dapat melakukan pemblokiran dan pemberhentian usaha.
| Baca juga: Daya Beli Melemah Bikin Orang Indonesia Ramai-ramai Ngutang di Pinjol |
Isi Penting Aturan OJK tentang Pinjol
1. Wajib Terdaftar dan Berizin- Semua penyelenggara pinjol harus mendaftar dan mengantongi izin resmi dari OJK.
- Tanpa izin, kegiatan pinjol dianggap ilegal dan akan diblokir.
- Meski tidak menentukan angka pasti, OJK mewajibkan transparansi biaya dan suku bunga yang wajar dan tidak memberatkan.
- Untuk pinjol legal yang tergabung di AFPI, maksimal bunga harian umumnya dibatasi hingga 0,4% per hari.
- Penagihan tidak boleh melibatkan ancaman, kekerasan, atau intimidasi.
- Dilarang menyebarkan data pribadi ke pihak ketiga.
- Hanya boleh mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi, tidak boleh akses ke kontak atau galeri.
| Baca juga: Waspada! Ini Daftar Terbaru Pinjol tak Terdaftar di OJK Juni 2025 |
4. Perlindungan Data Pribadi
- Data pengguna harus dilindungi dan hanya digunakan untuk tujuan yang sah dan disetujui pengguna.
- Penyelenggara wajib menyediakan layanan pengaduan konsumen yang responsif.
- Konsumen juga bisa mengadukan langsung ke OJK melalui hotline 157 atau WhatsApp 0811-5715-7157.
Tugas OJK dalam Mengawasi Pinjol
- Mengeluarkan izin dan mencabut izin operasional.
- Melakukan audit dan pengawasan berkala.
- Mempublikasikan daftar pinjol legal dan ilegal.
- Bekerja sama dengan Kominfo dan Satgas PASTI dalam pemblokiran pinjol ilegal.