KPK Diramal Menunggu Praperadilan terkait Penahanan Hasto

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap/Metro TV

KPK Diramal Menunggu Praperadilan terkait Penahanan Hasto

Fachri Audhia Hafiez • 15 January 2025 17:22

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diyakini menahan diri menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Lembaga Antikorupsi menunggu putusan praperadilan Hasto.

"Prediksi saya KPK menunggu hasil dari praperadilan khusus untuk memanggil dan menahan Pak Hasto," kata mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap saat dihubungi Metrotvnews.com, Rabu, 15 Januari 2025.

Yudi mengatakan sebenarnya KPK memiliki peluang besar, untuk segera menahan Hasto. Namun, dia meyakini KPK memiliki taktik sebelum melakukan upaya itu.

"Ya kalau yang lain kan kegiatan pemeriksaan saksi atau penggeledahan atau penyitaan tetap berjalan ya kalau yang untuk saksi-saksi lain, tapi kalau untuk tersangka KPK menahan diri seperti itu," ucap Yudi.
 

Baca: Menakar Alasan KPK Tak Menahan Hasto

Hasto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dari KPK di PN Jaksel. Dia terseret kasus dugaan suap dalam proses PAW anggota DPR yang juga menjerat buronan Harun Masiku.

“PN Jaksel pada hari Jumat, tanggal, 10 Januari 2025, telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” kata Humas PN Jaksel, Djuyamto, melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Januari 2025.

Gugatan Hasto tertuang dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam praperadilan tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah menetapkan sidang perdana untuk gugatan itu yakni pada 21 Januari 2025. Agenda pertama yakni pemanggilan para pihak terkait.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)