Hakim Sindir Uang dari Djoko Tjandra ke Wahyu Setiawan

Ilustrasi sidang kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Metrotvnews.com/Candra

Hakim Sindir Uang dari Djoko Tjandra ke Wahyu Setiawan

Candra Yuri Nuralam • 17 April 2025 21:02

Jakarta: Hakim Tipikor pada persidangan kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan sempat menanyakan aliran uang dari mantan terpidana, Djoko Soegiarto Tjandra, ke buronan Harun Masiku untuk eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Majelis hakim mengetahui informasi aliran dana ini dari pemberitaan.

"Saya baca di media, mungkin sudah enggak asing lagi, Djoko Tjandra, pengusaha itu sekarang diperiksa. Katanya di media ini, dia juga salah satu ditanya apakah uang Harun Masiku dari Djoko Thandra, saudara tahu enggak berita itu?" kata Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 17 April 2025.

Wahyu mengaku mengetahui pemberitaan itu. Namun, dia tidak menjawab soal aliran dana yang dikabarkan dari Djoko Tjandra ke Harun.

"Saya membaca berita itu Yang Mulia," ucap Wahyu.

Hakim kembali bertanya kepada Wahyu. Majelis meminta Wahyu menjelaskan pengetahuannya soal kabar Djoko Tjandra dan Harun dalam pemberitaan.

"Yang saudara pahami seperti itu apa dimungkinkan? Pendapat yang saudara pahami saja?" ujar Hakim.

Wahyu mengaku tidak bisa memberikan komentar. Dia tidak mengurusi politik karena sebelumnya bekerja di KPU.

"Saya tidak bisa memberikan penjelasan tentang itu Yang Mulia, karena KPU justru syaratnya adalah bukan anggota partai politik Yang Mulia, jadi kami bertujuh bukan politisi," terang Wahyu.
 

Baca Juga:

Wahyu Setiawan Dengar Uang Suap Berasal dari Hasto


Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya, yakni memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi, merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)